Kemen-PPPA serukan stop kekerasan seksual di kampus

id Ratna Susianawati, Universitas Siliwangi,dosen, perguruan tinggi,kekerasan seksual,Kemen-PPPA serukan stop kekerasan sek

Kemen-PPPA serukan stop kekerasan seksual di kampus

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan tidak memberikan toleransi segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di semua tingkatan satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

"Kemen-PPPA mengutuk keras kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup perguruan tinggi yang sangat menodai citra dunia pendidikan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen-PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Senin.

Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya mengecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tenaga pendidik seperti kasus yang terjadi di Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang dosen senior Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Korban kekerasan dosen berinisial EDH itu diduga lebih dari satu orang.

Ratna menambahkan, Kemen-PPPA melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) langsung melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan terhadap korban sesuai kebutuhan, khususnya pendampingan psikologis.


Baca juga: Menteri PPPA apresiasi aparat hukum beri keadilan korban kekerasan seksual
Baca juga: Kemen PPPA sesalkan kekerasan seksual yang dilakukan guru SD


"Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut," kata Ratna Susianawati.

Kini terduga pelaku yang berstatus sebagai dosen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) itu dinonaktifkan sementara oleh pihak kampus, sembari menunggu hasil dari proses investigasi,