Jakarta, 25/12 (ANTARA) - Sebanyak 7.024 napi penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan  seIndonesia mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) khusus hari raya Natal 2008.

Dari jumlah itu, 221 napi langsung bebas karena masa hukuman telah habis, kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Adi Prabowo di Jakarta, Kamis.
 
Remisi diberikan pemerintah antara l5 hari hingga dua bulan dan diberikan secara simbolis oleh Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono.

Pada tahun 2008, napi terbanyak yang mendapatkan remisi terbanyak dari NTT yakni 1.658 orang, lalu Sumatera Utara sebanyak 1.432 orang.

Kemudian, Maluku 1.616 napi, Jakarta 323 narapidana dan Jawa Barat 337 narapidana.

Pada 2007, jumlah napi yang mendapat remisi Natal sebanyak 7.828 orang atau turun jika dibandingkan dengan 2008, sementara jumlah remisi Natal tahun 2006 sebanyak 6.742 napi

Jumlah napi dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan hingga Desember 2008 sebanyak 130.075 orang di mana 75 ribu diantaranya berstatus napi sedangkan sisanya tahanan.  (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024