Penanganan TPPU Mandari tunggu putusan kasasi
Arsip - Ni Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, usai mendengarkan hakim menjatuhkan vonis bebas pada perkara pemufakatan jahat untuk peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (3/11/2022). ANTARA/Dhimas B.P.
"Kalau sudah ada putusan kasasi, baru kami bisa menentukan sikap," kata Deddy di Mataram, Kamis.
Apabila putusan kasasi tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat melanjutkan penyelidikan TPPU narkoba terhadap Mandari yang diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu kelas kakap asal Kota Mataram.
"Karena tindak pidana asalnya tidak terbukti, jadi TPPU tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.
Dalam penyelidikan TPPU ini, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap seluruh harta kekayaan milik Mandari.
Pendataan harta kekayaan milik Mandari pun, kata dia, yang berkaitan dengan dugaan hasil dari bisnis peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Harta tersebut ada dalam bentuk harta bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Hingga kini pihaknya belum dapat menentukan nilai dari harta kekayaan milik Mandari. Namun, dalam penyelidikan ini, pihaknya telah mengantongi hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penelusuran PPATK, menurut da, telah menemukan transaksi berkelanjutan secara rutin dengan angka mencapai miliaran rupiah. Kuat dugaan transaksi bernilai miliaran rupiah itu berkaitan dengan bisnis narkotika yang dijalankan Mandari.
Langkah kepolisian menangani kasus TPPU milik Mandari berawal dari penangkapan dua pria diduga anak buahnya di Abian Tubuh, Kota Mataram.
Mandari terindikasi sebagai pengendali bisnis sabu-sabu di Kota Mataram dan ditangkap bersama suami, Bayu, ketika sedang berada di salah satu hotel berbintang di Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari kasus pidana asal tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang putusan pada tanggal 3 November 2022.
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut menyatakan keterlibatan Mandari bersama suaminya dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba jaringan Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang sudah berstatus narapidana untuk perkara narkotika.
Hakim pun meyakinkan putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. salah satunya berkaitan dengan keterangan ahli bahasa yang menganalisis komunikasi percakapan dalam aplikasi WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.
Dalam aplikasi grup media sosial yang mengungkap adanya nomor kontak Mandari bersama suaminya tersebut. Saksi ahli di hadapan majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus Mandari & suami: Kejari Mataram siapkan kebutuhan pelaksanaan eksekusi
01 August 2023 13:08 WIB, 2023
Vonis bebas Mandari & suami batal, PN Mataram terima petikan putusan kasasi
31 July 2023 14:13 WIB, 2023
Rekening terpidana kasus narkoba asal Mataram Mandari dan suami dibekukan
21 July 2023 14:30 WIB, 2023
Jaksa menyerahkan memori kasasi terkait vonis bebas dua pengedar narkoba
21 November 2022 16:52 WIB, 2022
Vonis bebas dua pengedar narkoba di Mataram, Kejati NTB siapkan kasasi
04 November 2022 16:28 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024