Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB) membekukan rekening perbankan milik terpidana kasus pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Mataram bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Jumat, menjelaskan pembekuan rekening tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba milik kedua terpidana.
"Jadi, pembekuan rekening ini sudah kami ajukan ke pihak bank," kata Deddy.
Tindak lanjut dari pembekuan rekening tersebut, jelas dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti bersama PPATK akan ditelusuri mana transaksi yang berkaitan dengan bisnis narkoba," ujar dia.
Selain melakukan pembekuan rekening, Deddy mengatakan bahwa pihaknya turut melakukan pendataan terhadap aset berharga milik kedua terpidana.
"Sejauh ini, baru kendaraan miliknya yang bisa kami data. Untuk yang lain, masih dalam proses," ucapnya.
Dalam penanganan kasus TPPU dari bisnis narkoba milik kedua terpidana ini Deddy meyakinkan bahwa pihaknya mengedepankan sikap profesional sesuai prosedur hukum.
"Yang jelas, tidak ada tebang pilih dalam kasus ini, kasusnya kami tangani dengan profesional," ujarnya.
Polda NTB sebelumnya sempat menunda pengusutan TPPU Mandari bersama suaminya menyusul putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan keduanya bebas dari seluruh dakwaan jaksa.
Namun, putusan bebas itu mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan data dari laman resmi situs web milik Mahkamah Agung, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu.
Putusan kasasi tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah Agung mendistribusikan informasi putusan pada 7 Juni 2023.
Berita Terkait
Polda NTB terjunkan 300 personel dukung pengamanan WWF
Kamis, 16 Mei 2024 17:30
Kerja sama Polda NTB upaya lindungi ekosistem ISP resmi
Rabu, 15 Mei 2024 17:29
Polda NTB bantu Polres Lombok Barat tangani kasus anarkis
Rabu, 15 Mei 2024 16:12
Polda NTB dukung kelancaran WWF ke-10 dengan awasi akses menuju Pulau Bali
Selasa, 14 Mei 2024 16:52
Polda NTB perjuangkan hak restitusi para korban pekerja migran ilegal
Selasa, 14 Mei 2024 16:46
Kasus pelecehan mahasiswi PKL di KLU dihentikan, Manajer hotel: Silakan kembali lapor
Jumat, 10 Mei 2024 15:59
Pembangunan rusun personel Polri di Mandalika rampung
Rabu, 8 Mei 2024 23:56
Polda NTB menetapkan pedangdut jebolan KDI sebagai tersangka TPPO
Rabu, 8 Mei 2024 19:04