Rekening terpidana kasus narkoba asal Mataram Mandari dan suami dibekukan

id Polda NTB,Mandari,Rekening Narkoba,Narkoba Mataram,Kasus Narkoba Mataram

Rekening terpidana kasus narkoba asal Mataram Mandari dan suami dibekukan

Arsip foto - Ni Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, usai mendengarkan hakim menjatuhkan vonis bebas pada perkara pemufakatan jahat untuk peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (3/11/2022) sore. (ANTARA/Dhimas B.P.)



Selain membatalkan vonis bebas, Hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Mandari.

Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Polda NTB kembali melanjutkan proses hukum TPPU kedua terpidana.