Mataram (ANTARA) - Bawaslu Kota Bima, Nusa Tenggara Barat meminta KPU setempat mengurangi jumlah kehadiran pendukung pasangan calon saat melakukan evaluasi debat perdana pilkada yang digelar di Paruga Nae, Senin (28/10).
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina dihubungi melalui telepon di Mataram, Rabu, mengatakan Bawaslu menghadiri dan mengawasi secara langsung, proses pelaksanaan kampanye debat terbuka pertama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. Dalam debat perdana ini, pihaknya melihat undangan atau audiens yang merupakan massa pendukung pasangan calon (paslon), jumlahnya terlalu banyak.
Dari sejumlah tata tertib yang dibacakan, seharusnya debat bisa berlangsung dengan baik karena aturan yang diberlakukan. Namun, justeru paslon tidak bisa menyampaikan dengan maksimal visi, misi dan program karena kalah suara dengan teriakan yel-yel dari massa pendukung.
"Kalau melihat tata tertib yang dibacakan moderator, maka saat paslon berbicara tidak boleh ada yang audiens yang berbicara apalagi meneriakkan yel-yel," ungkap Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina.
Baca juga: Bawaslu Kota Bima pantau cetakan surat suara Pilkada 2024 di Jatim
Akibatnya kata Atina, terjadi keributan antar pendukung paslon yang membuat situasi debat pertama paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tidak kondusif. Meski demikian, cepat diredam oleh aparat yang mana terlihat, Kapolres Bima Kota dan Dandim 1608 Bima langsung turun tangan menenangkan massa pendukung.
"Kami pun langsung berkoordinasi dengan panitia pelaksana, memberikan ketegasan, moderator harus menegakkan aturan jika masih ada yang tidak tertib maka akan dikeluarkan dari ruang debat," katanya.
Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Idhar menyampaikan selain pendukung yang tidak tertib juga kondisi peralatan debat yang perlu disiapkan lebih baik lagi. Mulai dari jaringan internet, pengeras suara.
"Kami juga memantau bagaimana respon masyarakat yang menyaksikan debat ini melalui kanal daring, seperti youtube dan media sosial lain rata-rata mengeluhkan gambar yang tidak bagus, ga ada suara diawal-awal debat berlangsung. Sedangkan di bagian dalam ruangan, suara itu menggema sehingga tidak jelas apa yang disampaikan. Bahwa pengeras suara moderator untuk satu sesi itu timbul tenggelam," beber Idhar.
Baca juga: Bawaslu Kota Bima gandeng RT marbot dan toga
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Khairul Amar mengatakan, hasil pengawasan ini akan disampaikan langsung kepada KPU Kota Bima sebagai pelaksana debat, sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan debat kedua nanti.
Mulai dari jumlah peserta atau pendukung paslon yang dibolehkan masuk ruangan debat, pengamanan, moderator, hingga peralatan yang digunakan untuk debat agar dibenahi sehingga tidak terulang kejadian yang sama.
"Terutama soal pendukung pasangan calon yang dibolehkan masuk ke dalam ruangan debat, itu terlalu banyak kemarin jadi kami minta KPU mengurangi-nya agar lebih tertib," kata Amar.
"Tata tertib juga kami memintanya untuk dievaluasi, kalau peringatan pertama atau kedua tidak diindahkan maka penyelenggara harus mengambil sikap tegas mengeluarkan peserta atau membatalkan debat," katanya.
Baca juga: Pj Wali Kota Bima ingatkan kembali netralitas ASN di Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Kota Bima merekomendasikan 1.608 pemilih diberi tanda khusus
Baca juga: Bawaslu buka perekrutan 218 PTPS Pilkada Kota Bima 2024
Berita Terkait
Realisasi penerimaan bea dan cukai di NTB capai Rp3,46 triliun
Rabu, 30 Oktober 2024 21:31
IPM NTB naik imbas perhelatan MotoGP
Rabu, 30 Oktober 2024 20:38
AMSI NTB ingatkan media massa jaga kode etik saat liputan pilkada 2024
Rabu, 30 Oktober 2024 20:35
Paslon Rohmi-Firin target raih 35 persen suara di Pulau Sumbawa
Rabu, 30 Oktober 2024 17:53
Polda NTB hentikan penyelidikan kasus korupsi GNE sebagai penyelenggara SPAM
Rabu, 30 Oktober 2024 17:25
Permintaan sumur bor dominasi aspirasi warga saat reses DPRD NTB
Rabu, 30 Oktober 2024 17:20
Setoran pajak di NTB capai Rp3,26 triliun hingga September 2024
Rabu, 30 Oktober 2024 14:59
Polisi periksa maraton saksi kasus sewa alat berat PUPR NTB
Rabu, 30 Oktober 2024 14:43