Kejaksaan ingatkan kades di Lombok Timur tidak mainkan anggaran desa

id Kejari Lombok Timur ,Kades,Add ,DD,dana desa,lombok timur,kejaksaan

Kejaksaan ingatkan kades di Lombok Timur tidak mainkan anggaran desa

Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Provinsi NTB I Putu Bayu Pinarta (ANTARA/HO-Dimas)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga para kepala desa (Kades) diingatkan tidak bermain main dalam penggunaan dana desa tersebut. 

"Penggunaan dan pengelolaan anggaran dan dana desa tersebut, dikelola dengan baik dan transparan," ujar Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta di Lombok Timur, Jumat.

Menurut Bayu jangan sampai ada kepala desa mengikuti jejak Pjs kepala Desa Kerongkong, yang telah menjadi tersangka kasus penggunaan anggaran dana desa.

"Karena sekarang setiap laporan masyarakat yang masuk, terkait ulah kades yang menyelewengkan dana desa, akan langsung ditindak lanjuti," katanya.

Baca juga: Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun

Lebih lanjut Bayu mengatakan, guna menghindari terjadinya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kepala desa, pihaknya melakukan terobosan pencegahan melalui program jaksa Garda Desa

"Program ini terus disosialisasikan," ujarnya. 

Dengan demikian ke depan penggunaan ADD dan DD tersebut, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

 "Kami ingin memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Baca juga: Pengelolaan dana desa di Lombok Tengah ditingkatkan

Sehingga pihaknya menekankan agar seluruh kepala desa tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran desa. 

"Intinya, jangan main-main dengan ADD dan DD. Semua penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan transparan kepada masyarakat," tegasnya.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur berharap dapat mencegah penyalahgunaan anggaran desa yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.

"Pengelolaan dan penggunaan dana desa itu harus sesuai aturan," katanya.

Baca juga: Inspektorat: Hasil audit dua desa di Lombok Tengah diserahkan ke APH
Baca juga: Korupsi dana desa, Kades Gemel Lombok Tengah divonis 5 tahun penjara
Baca juga: Terdakwa kasus Tipikor Dana Desa Gemel Loteng dituntut 7 Tahun penjara