Polda NTB gandeng BPN menelusuri aset terpidana bandar sabu-sabu

id bandar sabu mandari,tppu mandari,gandeng bpn,telusuri aset tanah,koordinasi ppatk

Polda NTB gandeng BPN menelusuri aset terpidana bandar sabu-sabu

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat(Polda NTB) menggandeng pihak badan pertanahan nasional (BPN) untuk menelusuri aset milik terpidana kasus narkotika dengan peran bandar sabu-sabu, yakni Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.

"Dalam proses (penanganan) TPPU (tindak pidana pencucian uang), kami sekarang menggandeng BPN untuk menelusuri aset tanahnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Senin.

Selain dengan BPN, jelas dia, pihaknya juga meminta dukungan  pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk menelusuri kepemilikan kendaraan.

"Jadi, penanganan masih terus berproses, masih tahap penyelidikan," ujarnya.

Dengan adanya perkembangan penyelidikan ini, Deddy mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Koordinasi dengan PPATK masih jalan. Akan ada lanjutan lagi nantinya setelah dapat informasi dari BPN dan Samsat," ucap dia.

Penanganan TPPU pasangan suami istri  bandar sabu-sabu asal Abian Tubuh, Kota Mataram, ini merupakan tindak lanjut pidana pokok kasus narkotika yang telah menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis pidana tersebut sesuai dengan putusan Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengadili perkara keduanya dengan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan untuk Mandari dan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan untuk suaminya, Bayu Pratama.