Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat(Polda NTB) menggandeng pihak badan pertanahan nasional (BPN) untuk menelusuri aset milik terpidana kasus narkotika dengan peran bandar sabu-sabu, yakni Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.
"Dalam proses (penanganan) TPPU (tindak pidana pencucian uang), kami sekarang menggandeng BPN untuk menelusuri aset tanahnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Senin.
Selain dengan BPN, jelas dia, pihaknya juga meminta dukungan pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk menelusuri kepemilikan kendaraan.
"Jadi, penanganan masih terus berproses, masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Dengan adanya perkembangan penyelidikan ini, Deddy mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi dengan PPATK masih jalan. Akan ada lanjutan lagi nantinya setelah dapat informasi dari BPN dan Samsat," ucap dia.
Penanganan TPPU pasangan suami istri bandar sabu-sabu asal Abian Tubuh, Kota Mataram, ini merupakan tindak lanjut pidana pokok kasus narkotika yang telah menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis pidana tersebut sesuai dengan putusan Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengadili perkara keduanya dengan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan untuk Mandari dan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan untuk suaminya, Bayu Pratama.
Berita Terkait
Eksekusi bandar sabu-sabu asal Mataram menunggu salinan putusan kasasi
Selasa, 4 Juli 2023 18:09
Polda NTB lanjutkan perkara TPPU bandar sabu-sabu asal Kota Mataram
Rabu, 21 Juni 2023 14:44
Penanganan TPPU Mandari tunggu putusan kasasi
Kamis, 23 Februari 2023 15:56
Dua terdakwa pengedar narkoba di Mataram divonis bebas
Kamis, 3 November 2022 17:19
Ngeri! Uang bisnis narkoba di Mataram beromzet miliaran rupiah, kasus TPPU tunggu perkara sang bandar
Kamis, 27 Oktober 2022 16:29
Jaksa dilaporkan ke pengawas soal penahanan terdakwa bandar narkoba
Jumat, 14 Oktober 2022 22:02
Bandar sabu-sabu asal Mataram dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar
Kamis, 13 Oktober 2022 0:02
Mandari bandar sabu-sabu Kota Mataram punya ratusan ayam aduan
Senin, 26 September 2022 14:40