Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, pengelolaan retribusi parkir di pasar Renteng Kecamatan Praya dan Pasar Jelojok Kecamatan Kopang telah resmi dikelola pihak ketiga.

"Dengan pengelolaan kepada pihak ketiga ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir di dua pasar ini bisa lebih maksimal," kata Kepala Bappenda Lombok Tengah, Jalaluddin di Praya, Jumat.

Ia mengatakan, dari dua pasar ini akan didapatkan dua keuntungan yakni sewa lahan yang menjadi lokasi parkir hingga pembagian pendapatan retribusi  parkir sebanyak 30 persen yang akan langsung masuk ke kas daerah sebagai PAD. “Para pengelola ini akan membayar pajak parkir 30 persen dari pendapatan mereka mengelola parkir tersebut,” katanya.

Selain harus membayar 30 persen dari penghasilan parkir oleh pengelola, namun pihak ketiga ini dibebankan untuk membayar uang sewa lahan. Dimana untuk pasar Renteng, pihak ketiga harus membayar uang sewa aset perbulan mencapai Rp 46.000.000 atau sekitar Rp 349.415. 530 pertahun.

Sementara untuk pasar Jelojok Kecamatan Kopang dengan nilai sewa perbulan Rp 30.000.000 atau pertahun kisaran mencapai Rp 175.560.000. Namun, sewa lahan ini masih belum termasuk dengan jumlah pajak parkir yang harus dibayarkan tiap bulan 30 persen. “Selain sewa maka kita akan mendapatkan pajak 30 persen dari pendapatan mereka," katanya.

Baca juga: Pemprov NTB menargetkan pendapatan daerah Rp5,96 triliun
Baca juga: Pemprov NTB peroleh pendapatan Rp5,29 triliun tahun 2022

Sehingga untuk memaksimalkan PAD dari dua pasar ini maka sebagai bentuk pengawasan agar jumlah yang terbayar sesuai data maka digunakan tol get untuk masyarakat yang akan melakukan parkir di dua pasar ini. "Mereka tetap menggunakan tol get," katanya.

Selain memaksimalkan potensi PAD dari sisi parkir, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan potensi PAD di berbagai sektor sekaligus identifikasi potensi secara menyeluruh. Hal ini agar ke depan target yang disusun sesuai dengan potensi yang ada di masing- masing organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Identifikasi potensi juga kita lakukan di sektor lain agar tuntas dari sisi kewenangan dan peluang yang bisa kita jadikan sebagai pendapatan," katanya.
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024