Surabaya (ANTARA) - PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sepakat memperkuat sinergi bidang hukum melalui penandatangan nota kesepahaman dan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan dilakukan oleh Plt Direktur Utama TPS Bambang Hasbullah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi di Surabaya, Selasa. "MoU ini sebagai landasan kerja sama dan salah satu pelaksanaan komitmen TPS terhadap tata kelola perusahaan yang baik," ujar Plt Direktur Utama TPS Bambang Hasbullah.

Selain itu, MoU tersebut sebagai kepatuhan terhadap hukum dalam mengelola terminal peti kemas yang diamanahkan oleh Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP). "Harapan kami, kerja sama ini dapat lebih menguatkan terjaganya lingkungan usaha yang kondusif di wilayah Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya dari waktu ke waktu, terlebih dengan peran TPS sebagai pelaksana layanan publik," kata Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk bersama-sama TPS serta instansi dan pelaku usaha lain di wilayah kerja kejaksaan setempat dalam mengawal serta meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dalam berbagai bentuk.

Baca juga: Belasan kapal sulit bongkar-muat di Makassar
Baca juga: Gubernur NTB meresmikan pelayaran perdana Fery Badas-Surabaya

"Kami hadir terutama dalam bentuk dan kegiatan yang positif, termasuk memberikan pemahaman terhadap hukum dalam hal tertentu, sangat dinamis perubahannya, melalui penyuluhan hukum maupun legal sharing session," kata dia.


Pewarta : Willi Irawan
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024