Mataram, (Antara) - Kepolisian Sektor Ampenan berhasil menangkap pelaku judi domino pada Selasa (26/8) malam sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Gajah Mada, Jempong Barat, Kota Mataram.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang selalu terganggu dengan aktivitas mereka," kata Kepala Polsek Ampenan Kompol Arief Yuswanto di Mataram, Rabu.
Dalam aksi penangkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan enam pelaku dan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp545 ribu, empat telepon genggam, empat sepeda motor, dan satu pak kartu domino.
Pelaku yang diamankan enam orang, yakni IR(32), JH(32), ZU(30), MJ(66), SB(62), dan RS(65), seluruhnya warga sekitar Jempong Baru, Kecamatan mataram.
Ia mengatakan, polisi melakukan penggerebekan di kontrakan pelaku pada Rabu (26/8) malam dengan menurunkan personel sebanyak 20 orang dari tim khusus.
"Saat penggerebekan, Rabu malam di kontrakan pelaku, mereka tidak melakukan perlawanan, namun mencoba melarikan diri," ujarnya.
Kapolsek Ampenan menduga masih ada pelaku lainnya dalam aksi tersebut. "Karena saat penggerebekan terjadi, tiga orang berhasil melarikan diri dan mereka masih diburu," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ampenan, Mataram. "Mereka akan diperiksa dan dimintai keterangan terlebih dahulu, baru bisa ditetapkan tersangkanya," kata Arief.
Dalam kasus tersebut, pelaku nantinya akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda Rp25 juta.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang selalu terganggu dengan aktivitas mereka," kata Kepala Polsek Ampenan Kompol Arief Yuswanto di Mataram, Rabu.
Dalam aksi penangkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan enam pelaku dan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp545 ribu, empat telepon genggam, empat sepeda motor, dan satu pak kartu domino.
Pelaku yang diamankan enam orang, yakni IR(32), JH(32), ZU(30), MJ(66), SB(62), dan RS(65), seluruhnya warga sekitar Jempong Baru, Kecamatan mataram.
Ia mengatakan, polisi melakukan penggerebekan di kontrakan pelaku pada Rabu (26/8) malam dengan menurunkan personel sebanyak 20 orang dari tim khusus.
"Saat penggerebekan, Rabu malam di kontrakan pelaku, mereka tidak melakukan perlawanan, namun mencoba melarikan diri," ujarnya.
Kapolsek Ampenan menduga masih ada pelaku lainnya dalam aksi tersebut. "Karena saat penggerebekan terjadi, tiga orang berhasil melarikan diri dan mereka masih diburu," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ampenan, Mataram. "Mereka akan diperiksa dan dimintai keterangan terlebih dahulu, baru bisa ditetapkan tersangkanya," kata Arief.
Dalam kasus tersebut, pelaku nantinya akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda Rp25 juta.