Dompu (ANTARA) - Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT), yakni, FA (53), NM (46) dan SR (52), diamankan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH saat tengah bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada.
Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH, Sabtu, membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.
"Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya," ujar Kapolsek.
"Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain," harapnya.
Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp790.000.
Saat ini ketiganya diamankan di Mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi tetapkan 11 orang tersangka judi daring
Selasa, 30 April 2024 18:09
KND siap berkolaborasi pemberantasan judi "online"
Selasa, 30 April 2024 4:26
Polisi bubarkan judi sabung ayam di Hutan Loang Gali Lombok Timur
Senin, 29 April 2024 18:03
Satgas Judi Online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
Jumat, 26 April 2024 13:10
Menkominfo meminta dukungan masyarakat bantu berantas judi online
Jumat, 26 April 2024 7:02
Satgas pemberantasan judi online tak sebatas penegakan hukum
Rabu, 24 April 2024 5:03
Menko Polhukam menggodok pembentukan satgas berantas judi online
Selasa, 23 April 2024 18:58
Wamenkominfo menekankan tiga nilai diterapkan berantas judi online
Selasa, 23 April 2024 11:47