"Terduga pelaku judi kartu Domino yang diamankan tersebut adalah inisial Y (21), A (45) dan M (46) warga Kecamatan Praya Tengah, " kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery indra Cahyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu.
Mereka diamankan demi menciptakan situasi yang kondusif karena pelaku judi kartu domino yang kerap meresahkan masyarakat. Sehingga atas informasi dari masyarakat anggota Polsek Praya Tengah bergerak cepat menindak lanjutinya dengan melakukan pengintaian.
Setelah dilakukan pengintaian dan dapat dipastikan bahwa terduga pelaku perjudian sedang melakukan perjudian kartu Domino, anggota bergerak mengamankan pelaku bersama barang bukti.
"Barang Bukti berupa kartu domino, tikar alas yang digunakan serta uang tunai," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026