Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM NTB pascapenetapan tersangka dan penahanan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Sudah kita tentukan Plt," kata Gubernur NTB, Zulkieflimansyah usai memberikan arahan secara tertutup kepada ASN ESDM NTB di Mataram, Selasa.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Baca juga: Ini peran Kepala Dinas ESDM NTB dalam dugaan korupsi tambang pasir besi
Ia mengatakan penempatan Plt di Dinas ESDM ini untuk kesinambungan kerja pasca-Kepala Dinas ESDM, Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain menunjuk Plt Kepala Dinas ESDM, Bang Zul sapaan akrabnya menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Zainal Abidin.
"Nanti Pak Sekda yang mengurus pendampingan hukum. Tetapi tetap kita ke depankan praduga tidak bersalah," ujarnya.
Ia menyampaikan telah memberikan arahan kepada seluruh pegawai di Dinas ESDM untuk tetap semangat bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Secara psikologis kita memahami. Tapi ini bukan pertama kalinya terjadi, sehingga jangan sampai moral kerja teman-teman di Dinas ESDM menjadi terganggu, karena jika berbicara pertambangan ini cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
Gubernur NTB, memastikan pelayanan di Dinas ESDM tidak akan terjadi dengan kejadian tersebut. Bahkan, gubernur meminta kepada pimpinan OPD untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
"Ke depan kita harus hati-hati, karena semua hal bisa keliru, bisa salah mesti hati-hati lah, bahkan dalam hal uang besar dan penting perlu ada pendampingan dari aparat penegak hukum (APH).
Gubernur mengaku sudah mendengar terkait kronologi kasus tersebut hingga menyeret Kepala Dinas ESDM NTB dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak.
"Saya dengar tidak ada kaitan memperkaya diri tapi ada kebijakan yang keliru sehingga kejadian seperti sekarang. Apalagi yang saya dengar tidak ada RKAB tapi kegiatan tetap jalan. Karena setelah dengar dari sisi orang yang mengerti pertambangan walaupun itu wewenang pusat, bagi pusat kecil jadi ngurus-nya lama," katanya.
Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial ZA selaku Kepala Dinas ESDM NTB dan RA Dirut PT AMG.
"ZA ini merupakan pejabat ASN dan RA dari PT AMG," kata Ely.
Dia mengatakan penetapan kedua orang itu sebagai tersangka usai pemeriksaan tambahan yang berlangsung sejak Senin (13/3) pagi di Kantor Kejati NTB.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 Wita, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas II A Mataram.
"Dasar penyidik melakukan penahanan ini sesuai syarat subjektif dan objektif," ujarnya.
Untuk alasan objektif penahanan, jelas dia, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
Kasus ini masuk tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Tindak lanjut dari surat perintah tersebut, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin bersama sejumlah pejabat di lingkup Dinas ESDM NTB serta Kementerian ESDM Perwakilan NTB.
"Sudah kita tentukan Plt," kata Gubernur NTB, Zulkieflimansyah usai memberikan arahan secara tertutup kepada ASN ESDM NTB di Mataram, Selasa.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Baca juga: Ini peran Kepala Dinas ESDM NTB dalam dugaan korupsi tambang pasir besi
Ia mengatakan penempatan Plt di Dinas ESDM ini untuk kesinambungan kerja pasca-Kepala Dinas ESDM, Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain menunjuk Plt Kepala Dinas ESDM, Bang Zul sapaan akrabnya menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Zainal Abidin.
"Nanti Pak Sekda yang mengurus pendampingan hukum. Tetapi tetap kita ke depankan praduga tidak bersalah," ujarnya.
Ia menyampaikan telah memberikan arahan kepada seluruh pegawai di Dinas ESDM untuk tetap semangat bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Secara psikologis kita memahami. Tapi ini bukan pertama kalinya terjadi, sehingga jangan sampai moral kerja teman-teman di Dinas ESDM menjadi terganggu, karena jika berbicara pertambangan ini cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
Gubernur NTB, memastikan pelayanan di Dinas ESDM tidak akan terjadi dengan kejadian tersebut. Bahkan, gubernur meminta kepada pimpinan OPD untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
"Ke depan kita harus hati-hati, karena semua hal bisa keliru, bisa salah mesti hati-hati lah, bahkan dalam hal uang besar dan penting perlu ada pendampingan dari aparat penegak hukum (APH).
Gubernur mengaku sudah mendengar terkait kronologi kasus tersebut hingga menyeret Kepala Dinas ESDM NTB dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak.
"Saya dengar tidak ada kaitan memperkaya diri tapi ada kebijakan yang keliru sehingga kejadian seperti sekarang. Apalagi yang saya dengar tidak ada RKAB tapi kegiatan tetap jalan. Karena setelah dengar dari sisi orang yang mengerti pertambangan walaupun itu wewenang pusat, bagi pusat kecil jadi ngurus-nya lama," katanya.
Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial ZA selaku Kepala Dinas ESDM NTB dan RA Dirut PT AMG.
"ZA ini merupakan pejabat ASN dan RA dari PT AMG," kata Ely.
Dia mengatakan penetapan kedua orang itu sebagai tersangka usai pemeriksaan tambahan yang berlangsung sejak Senin (13/3) pagi di Kantor Kejati NTB.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 Wita, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas II A Mataram.
"Dasar penyidik melakukan penahanan ini sesuai syarat subjektif dan objektif," ujarnya.
Untuk alasan objektif penahanan, jelas dia, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
Kasus ini masuk tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Tindak lanjut dari surat perintah tersebut, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin bersama sejumlah pejabat di lingkup Dinas ESDM NTB serta Kementerian ESDM Perwakilan NTB.