Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, usai memeriksa puluhan saksi.
"Dalam penetapan tersangka pada kasus ini sudah ada puluhan saksi yang kami periksa," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Selasa.
Baca juga: Kejati NTB tetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir
Baca juga: Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram
Baca juga: Kadis ESDM NTB mendukung upaya kejaksaan tangani kasus tambang pasir besi
Puluhan saksi yang pernah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik kejaksaan tersebut terungkap ada sejumlah pejabat daerah.
Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, pejabat lingkup Dinas ESDM NTB dan Kementerian ESDM Perwakilan NTB, beserta Kepala Dinas ESDM NTB berinisial ZA yang kini menjadi salah satu dari dua tersangka.
Ada juga pemeriksaan terhadap pihak perusahaan yang memegang izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, PT Anugerah Mitra Graha (AMG), dengan status direktur berinisial RA turut mendampingi ZA sebagai tersangka.
Keberadaan PT Semen Baturaja asal Palembang yang berstatus sebagai perusahaan pemborong material hasil tambang pasir besi dari PT AMG juga masuk dalam daftar pemeriksaan jaksa.
Penyidik menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka, Senin (13/3), dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ely mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.
"Jadi, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, muncul dugaan keras penyalahgunaan kewenangan dan ada alat bukti yang didapatkan sehingga ditetapkan tersangka," ujarnya.
Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.
Ely menambahkan penyidikan kasus ini tidak berhenti hingga penetapan dua tersangka. Dalam hal ini masih ada agenda penyidikan untuk mendalami keterangan saksi maupun kedua tersangka.
Selain itu, penyidik juga masih harus menguatkan alat bukti kerugian negara dengan menggandeng ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dengan agenda demikian, Ely menyebutkan adanya potensi penetapan tersangka baru dari kasus yang berjalan di tahap penyidikan sejak 18 Januari 2023 sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023.
Dalam kasus ini PT AMG terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam periode tahun 2021 sampai 2022 terindikasi PT AMG tetap melaksanakan penambangan tanpa mengantongi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTB ungkap peran tersangka tambang usai periksa puluhan saksi
"Dalam penetapan tersangka pada kasus ini sudah ada puluhan saksi yang kami periksa," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Selasa.
Baca juga: Kejati NTB tetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir
Baca juga: Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram
Baca juga: Kadis ESDM NTB mendukung upaya kejaksaan tangani kasus tambang pasir besi
Puluhan saksi yang pernah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik kejaksaan tersebut terungkap ada sejumlah pejabat daerah.
Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, pejabat lingkup Dinas ESDM NTB dan Kementerian ESDM Perwakilan NTB, beserta Kepala Dinas ESDM NTB berinisial ZA yang kini menjadi salah satu dari dua tersangka.
Ada juga pemeriksaan terhadap pihak perusahaan yang memegang izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, PT Anugerah Mitra Graha (AMG), dengan status direktur berinisial RA turut mendampingi ZA sebagai tersangka.
Keberadaan PT Semen Baturaja asal Palembang yang berstatus sebagai perusahaan pemborong material hasil tambang pasir besi dari PT AMG juga masuk dalam daftar pemeriksaan jaksa.
Penyidik menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka, Senin (13/3), dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ely mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.
"Jadi, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, muncul dugaan keras penyalahgunaan kewenangan dan ada alat bukti yang didapatkan sehingga ditetapkan tersangka," ujarnya.
Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.
Ely menambahkan penyidikan kasus ini tidak berhenti hingga penetapan dua tersangka. Dalam hal ini masih ada agenda penyidikan untuk mendalami keterangan saksi maupun kedua tersangka.
Selain itu, penyidik juga masih harus menguatkan alat bukti kerugian negara dengan menggandeng ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dengan agenda demikian, Ely menyebutkan adanya potensi penetapan tersangka baru dari kasus yang berjalan di tahap penyidikan sejak 18 Januari 2023 sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023.
Dalam kasus ini PT AMG terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam periode tahun 2021 sampai 2022 terindikasi PT AMG tetap melaksanakan penambangan tanpa mengantongi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTB ungkap peran tersangka tambang usai periksa puluhan saksi