Semarang (ANTARA) - Tahapan Pemilu 2024 tetap berlangsung meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu) ditolak DPR RI.
Jika mencermati konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan undang-undang dengan saksama, tidak akan muncul wacana Perpu Pemilu ditolak berimbas pada penundaan pemilu yang sudah dijadwalkan pada Hari Rabu, 14 Februari 2024.
Perpu Pemilu yang diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022 merupakan implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022), Provinsi Papua Tengah (UU No. 15/2O22), Provinsi Papua Pegunungan (UU No. 16/2022), dan Provinsi Papua Barat Daya (UU No. 29/2022).
Perpu Pemilu ini merupakan langkah tepat untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan, sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Dengan demikian, perubahan beberapa norma dalam UU No. 7 Tahun 2077 perlu segera berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD.
Selain itu, terkait dengan kampanye Pemilu Presiden/Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024, serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.
Sejumlah pasal dalam Perpu Pemilu yang sudah diterapkan, antara lain, Pasal 10A dan Pasal 92A. Kedua pasal ini berkaitan dengan pembentukan KPU dan bawaslu provinsi di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Kedua tim seleksi (timsel) calon penyelenggara pemilu ini sudah bekerja menyusul berakhirnya masa bakti KPU/bawaslu di sejumlah provinsi pada tahun ini (periode 2018—2023).
Terkait dengan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi periode 2023—2028, misalnya, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023. Dalam aturan ini, tidak saja di empat provinsi baru, tetapi juga di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Berikutnya Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
Dalam keputusan KPU yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2023 juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Perpu Pemilu ini juga diterapkan pada pelaksanaan penetapan Peserta Pemilu 2024, 14 Desember 2022. Selanjutnya menjadi dasar hukum Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 berlaku sejak tanggal ditetapkan, 30 Desember 2022.
Dalam Pasal 186 Perpu Pemilu, ada perubahan jumlah kursi anggota DPR, semula 575 menjadi 580. Penambahan alokasi kursi DPR ini akibat pemekaran daerah daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
Ketentuan Pasal 243 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (5) berbunyi: Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 dilakukan oleh pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat.
Perpu Pemilu juga memuat tata cara pengajuan bakal calon di empat DOB. Hal lain terkait dengan perubahan durasi masa kampanye selama 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota legislatif sampai dengan dimulainya masa tenang.
Untuk kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024, pelaksanaannya sejak 15 hari setelah penetapan peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Lepas apakah soal durasi masa kampanye ini masuk kategori "kegentingan yang memaksa" atau tidak sesuai dengan maksud Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, kelahiran Perpu Pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024 sangat penting agar penyelenggaraan pemilihan umum di empat provinsi baru terlaksana.
Pada Pemilu 2024, daerah otonomi baru ini sudah memiliki wakil-wakil rakyat, baik di DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi, maupun DPRD tingkat kabupaten/kota. Lagi pula, Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu Pemilu menjadi Undang-Undang tidak harus disertai naskah akademik, dan pembahasannya pun relatif cepat ketimbang RUU berasal dari DPR atau Presiden.
Kendati demikian, wacana penundaan Pemilu 2024 karena tidak mendapat persetujuan DPR sehingga perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, tidaklah berdampak pada tahapan pemilu yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Kemenkumham Sulbar buka layanan pemutakhiran data parpol
Baca juga: Pemkab dan Bawaslu bahas dana hibah Pilkada di Gorontalo Utara
Aturan pencabutan RUU perpu ini termaktub dalam Pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Disebutkan bahwa perpu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan perpu.
Kalaupun sudah dicabut, aturan main kepemiluan kembali berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal-pasal yang sudah diterapkan pada masa keberlakuan Perpu Pemilu tidak berpengaruh pada tahapan Pemilu 2024 selanjutnya.
Oleh karena itu, pesta demokrasi yang sudah dijadwalkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, harus tetap berjalan. Pada tahun depan, bangsa ini sudah memiliki anggota DPR, DPD, dan DPRD baru serta Presiden/Wakil Presiden RI periode 2024—2029.
Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Jika mencermati konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan undang-undang dengan saksama, tidak akan muncul wacana Perpu Pemilu ditolak berimbas pada penundaan pemilu yang sudah dijadwalkan pada Hari Rabu, 14 Februari 2024.
Perpu Pemilu yang diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022 merupakan implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022), Provinsi Papua Tengah (UU No. 15/2O22), Provinsi Papua Pegunungan (UU No. 16/2022), dan Provinsi Papua Barat Daya (UU No. 29/2022).
Perpu Pemilu ini merupakan langkah tepat untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan, sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Dengan demikian, perubahan beberapa norma dalam UU No. 7 Tahun 2077 perlu segera berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD.
Selain itu, terkait dengan kampanye Pemilu Presiden/Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024, serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.
Sejumlah pasal dalam Perpu Pemilu yang sudah diterapkan, antara lain, Pasal 10A dan Pasal 92A. Kedua pasal ini berkaitan dengan pembentukan KPU dan bawaslu provinsi di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Kedua tim seleksi (timsel) calon penyelenggara pemilu ini sudah bekerja menyusul berakhirnya masa bakti KPU/bawaslu di sejumlah provinsi pada tahun ini (periode 2018—2023).
Terkait dengan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi periode 2023—2028, misalnya, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023. Dalam aturan ini, tidak saja di empat provinsi baru, tetapi juga di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Berikutnya Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
Dalam keputusan KPU yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2023 juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Perpu Pemilu ini juga diterapkan pada pelaksanaan penetapan Peserta Pemilu 2024, 14 Desember 2022. Selanjutnya menjadi dasar hukum Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 berlaku sejak tanggal ditetapkan, 30 Desember 2022.
Dalam Pasal 186 Perpu Pemilu, ada perubahan jumlah kursi anggota DPR, semula 575 menjadi 580. Penambahan alokasi kursi DPR ini akibat pemekaran daerah daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
Ketentuan Pasal 243 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (5) berbunyi: Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 dilakukan oleh pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat.
Perpu Pemilu juga memuat tata cara pengajuan bakal calon di empat DOB. Hal lain terkait dengan perubahan durasi masa kampanye selama 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota legislatif sampai dengan dimulainya masa tenang.
Untuk kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024, pelaksanaannya sejak 15 hari setelah penetapan peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Lepas apakah soal durasi masa kampanye ini masuk kategori "kegentingan yang memaksa" atau tidak sesuai dengan maksud Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, kelahiran Perpu Pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024 sangat penting agar penyelenggaraan pemilihan umum di empat provinsi baru terlaksana.
Pada Pemilu 2024, daerah otonomi baru ini sudah memiliki wakil-wakil rakyat, baik di DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi, maupun DPRD tingkat kabupaten/kota. Lagi pula, Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu Pemilu menjadi Undang-Undang tidak harus disertai naskah akademik, dan pembahasannya pun relatif cepat ketimbang RUU berasal dari DPR atau Presiden.
Kendati demikian, wacana penundaan Pemilu 2024 karena tidak mendapat persetujuan DPR sehingga perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, tidaklah berdampak pada tahapan pemilu yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Kemenkumham Sulbar buka layanan pemutakhiran data parpol
Baca juga: Pemkab dan Bawaslu bahas dana hibah Pilkada di Gorontalo Utara
Aturan pencabutan RUU perpu ini termaktub dalam Pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Disebutkan bahwa perpu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan perpu.
Kalaupun sudah dicabut, aturan main kepemiluan kembali berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal-pasal yang sudah diterapkan pada masa keberlakuan Perpu Pemilu tidak berpengaruh pada tahapan Pemilu 2024 selanjutnya.
Oleh karena itu, pesta demokrasi yang sudah dijadwalkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, harus tetap berjalan. Pada tahun depan, bangsa ini sudah memiliki anggota DPR, DPD, dan DPRD baru serta Presiden/Wakil Presiden RI periode 2024—2029.
Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.