Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini belum menerapkan kebijakan pemerintah terkait penghapusan keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di bawah usia 40 tahun.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Sudirman di Mataram, Selasa, mengatakan, kebijakan itu memang akan diterapkan pemerintah secara bertahap dan Kota Mataram belum menjadi daerah uji coba kebijakan tersebut.

"Daerah yang sudah mulai menerapkan di Pulau Lombok ini adalah Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah," katanya.

Hal itu disampaikan Sudirman menyikapi pernyataan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang menyebutkan penerima PKH dan BPNT (bantuan pangan non-tunai) dengan kriteria usia di bawah 40 tahun akan dihapus.

Menurut Sudirman, jika melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu pada dasarnya bukan dihapus, melainkan istilah bantuannya diganti melalui program yang disebut Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) yang merupakan program kewirausahaan sosial (PKS) yang saranan adalah KPM PKH dan BPNT.

Melalui program PKS, pemerintah berharap terciptanya kemandirian ekonomi usia produktif sehingga tidak bergantung dengan bantuan sosial.

Kebijakan itu ditetapkan pemerintah, katanya, karena penerima PKH dengan usia di bawah 40 tahun dinilai masih sehat dan usia produktif maka program yang akan diberikan tidak langsung menerima bantuan berupa uang tunai melainkan pelatihan.

Pasalnya, selama ini pemerintah melalui PKH kesannya memberi makan langsung. Sedangkan program PKS ini, sasaran akan diedukasi, dibina, diberi pelatihan usaha, hingga bisa mandiri.

"Jadi itu seperti KPM diminta tanam padi dulu, kasi pupuk, pelihara, panen, jual, sehingga menghasilkan uang," katanya.

Terhadap kebijakan itu, lanjut Sudirman, kendati Kota Mataram belum menerapkan, namun hal ini akan disampaikan kepada pendamping PKH, agar sasaran PKH usia produktif bisa bersiap-siap.

Pasalnya, jika uji coba program Pena tersebut dinilai berhasil maka tidak menutup kemungkinan ke depan akan diterapkan secara serentak pada semua daerah di Indonesia.

"Untuk saat ini, kami harapkan KPM PKH tidak risau dan khawatir sebab kita belum mencoret KPM usia di bawah 40 tahun. Kalau ada yang risau itu manusiawi," katanya.

Data Dinas Sosial Kota Mataram mencatat jumlah KPM PKH di Mataram tahun 2023 sebanyak 24.447 KPM. Mereka mendapatkan hak bantuan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan mulai tahun ini dengan kisaran Rp200.000 hingga Rp3.000.000 tergantung komponen dan kriteria KPM.

Untuk besaran bantuan setiap KPM PKH, sesuai dengan kriteria masing-masing. Diantaranya, kriteria ibu hamil, anak sekolah, lanjut usia, dan disabilitas.

Sedangkan KPM BPNT di Mataram tercatat sebanyak 35.118 KPM yang setiap bulan mendapatkan bantuan sama rata yakni Rp200.000 per KPM per bulan.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024