Berkas perkara Agus Buntung dilimpahkan ke Pengadilan Mataram

id pelimpahan perkara, agus buntung, pengadilan mataram, kejati ntb, kejari mataram

Berkas perkara Agus Buntung dilimpahkan ke Pengadilan Mataram

Jaksa melakukan registrasi perkara pelecehan seksual dengan tersangka IWAS alias Agus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (10/1/2025). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus ke Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pelimpahan perkara yang berlangsung hari ini tersebut.

"Perkara Agus sudah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Negeri Mataram hari ini setelah shalat Jumat tadi," kata Efrien.

Untuk penetapan agenda persidangan maupun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara milik Agus, dia mengatakan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.

"Untuk sidang, kami masih menunggu penetapan jadwal dari Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB upayakan korban pelecehan Agus Buntung dapatkan hak restitusi

Atas adanya pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram, Efrien memastikan pihaknya sudah memberitahukan kepada tersangka IWAS yang kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Pemberitahuan pelimpahan sekaligus penyerahan surat dakwaan sudah kami sampaikan kepada tersangka di Lapas Lombok Barat," ucap dia.

Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Tersangka pelecehan seksual Agus Buntung ditahan di Lapas Lombok Barat
Baca juga: Penyidik Polda NTB serahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum
Baca juga: KDD NTB: Kewenangan penahanan Agus Buntung ada di jaksa penuntut umum
Baca juga: Polda NTB: Kasus pelecehan Agus buntung selesai disidik
Baca juga: Fakta-fakta kasus Agus Buntung yang tuai perhatian publik