Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan pembinaan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau petugas Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Hari ini kita ingin memperkuat pemerintah daerah atau OPD dalam memenuhi standar pelayanan di MPP di Lombok Tengah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono usai memberikan materi dalam kegiatan tersebut di ruang rapat kantor bupati Lombok Tengah, Selasa.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada.

"Hal itulah yang kita tekankan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik di MPP Lombok Tengah khususnya," katanya.

Beberapa komponen tersebut yakni monitoring atau pengawas dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, sarana dan prasarana pendukung yang harus dilengkapi serta unit penanganan pengaduan.

"Saran, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya harus ada dalam setiap pelayanan," katanya.

Mal pelayanan publik memang telah ada standar operasional, namun peting untuk dilakukan evaluasi dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Pengawasan harus ditingkatkan, supaya pelayanan kepada masyarakat lebih prima," katanya.

Berdasarkan data sejauh ini pelayanan publik di Lombok Tengah masuk dalam zona hijau, namun secara nilai menurun dari angka 90 turun menjadi 82. Sehingga saat ini diharapkan pemerintah daerah bisa meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik pendukung kepada masyarakat.

"Salah satu contoh untuk sarana pelayanan warga penyandang disabilitas. Artinya harus ada kursi roda yang disiapkan termasuk jalur mereka masuk," katanya.
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024