Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy memerintahkan Kasat Pol PP beserta anggotanya, untuk melakukan penertiban dan menindak tegas pemilik warung makan siap saji yang berjualan di siang hari di saat masyarakat menjalankan ibadah Puasa.
"Mana Kasat Pol PP, segera tertibkan warung makan siap saji yang buka siang hari itu," katanya dalam sambutan peringatan Nuzulul Quran di Masjid Agung Almujahidi Selong, Sabtu (8/4).
Menurutnya, pemkab telah mengeluarkan surat edaran, bahkan Perda ada terkait warung makan yang buka siang hari, tetapi masih saja ada masyarakat yang melanggar.
"Mestinya pemilik warung makan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, untuk tidak berjualan siang hari," ucapnya.
Tidak itu saja, Bupati juga memerintahkan Kasat Pol PP dan anggotanya untuk melakukan penertiban penjualan petasan, karena suara petasan tersebut, mengganggu kekhusukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah taraweh.
"Tindak tegas yang melanggar, sebagai efek jera," katanya.
Karena hal itu, kata dia, dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan.
"Mana Kasat Pol PP, segera tertibkan warung makan siap saji yang buka siang hari itu," katanya dalam sambutan peringatan Nuzulul Quran di Masjid Agung Almujahidi Selong, Sabtu (8/4).
Menurutnya, pemkab telah mengeluarkan surat edaran, bahkan Perda ada terkait warung makan yang buka siang hari, tetapi masih saja ada masyarakat yang melanggar.
"Mestinya pemilik warung makan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, untuk tidak berjualan siang hari," ucapnya.
Tidak itu saja, Bupati juga memerintahkan Kasat Pol PP dan anggotanya untuk melakukan penertiban penjualan petasan, karena suara petasan tersebut, mengganggu kekhusukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah taraweh.
"Tindak tegas yang melanggar, sebagai efek jera," katanya.
Karena hal itu, kata dia, dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan.