Mataram (ANTARA) - Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Nusa Tenggara Barat untuk Pemilu 2024 dipastikan tidak mengalami perubahan tetap sama pada saat Pemilu 2019 silam.
Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriyati, membenarkan berdasarkan PKPU tentang Dapil. Maka Dapil untuk DPRD Provinsi NTB dipastikan tidak mengalami perubahan. Yakni, dengan delapan Dapil dan alokasi 65 kursi.
"Dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 sudah terbit aturan dan skema penataan PKPU Nomor 6 tahun 2023 untuk alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah ditetapkan KPU Pusat pada Februari 2023 lalu," ujarnya pada Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD NTB dalam Pemilu 2024 di Mataram, Senin.
Ia menegaskan, bahwa Dapil itu menjadi tahapan penting bagi parpol untuk memetakan calonnya. Bahkan, bagi pemilih akan dapat diketahui kertas surat sesuai Dapil-nya masing-masing.
Untuk Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan alokasi 5 kursi. Dapil NTB Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara dengan alokasi 12 kursi.
Dapil NTB 3 (Kabupaten Lombok Timur A) dengan alokasi 9 kursi mencakup 13 kecamatan yakni Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuan Haji dan Lenek.
Dapil NTB 4 (Kabupaten Lombok Timur B) alokasi 6 kursi mencakup delapan kecamatan yakni Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat dan Jerowaru.
Dapil NTB 5 Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dengan alokasi 8 kursi. Dapil NTB 6 meliputi tiga kabupaten yakni Dompu, Bima dan Kota Bima.
Dapil NTB 7 (Kabupaten Lombok Tengah A) dengan alokasi 7 kursi mencakup enam kecamatan yakni Praya, Batukliang, Janapria, Kopang, Praya Tengah dan Batukliang Utara.
Dapil NTB 8 (Kabupaten Lombok Tengah B) dengan alokasi 7 kursi mencakup enam kecamatan yakni Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata dan Kecamatan Praya Barat Daya.
"Untuk Dapil NTB 7 yang mencakup Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bagian Utara alokasi kursi sebanyak 7 kursi. Ini juga serupa dengan dapil NTB 8 yang mencakup Kabupaten Lombok Tengah bagian selatan yang memiliki alokasi kursi sebanyak 7 kursi," katanya.
Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriyati, membenarkan berdasarkan PKPU tentang Dapil. Maka Dapil untuk DPRD Provinsi NTB dipastikan tidak mengalami perubahan. Yakni, dengan delapan Dapil dan alokasi 65 kursi.
"Dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 sudah terbit aturan dan skema penataan PKPU Nomor 6 tahun 2023 untuk alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah ditetapkan KPU Pusat pada Februari 2023 lalu," ujarnya pada Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD NTB dalam Pemilu 2024 di Mataram, Senin.
Ia menegaskan, bahwa Dapil itu menjadi tahapan penting bagi parpol untuk memetakan calonnya. Bahkan, bagi pemilih akan dapat diketahui kertas surat sesuai Dapil-nya masing-masing.
Untuk Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan alokasi 5 kursi. Dapil NTB Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara dengan alokasi 12 kursi.
Dapil NTB 3 (Kabupaten Lombok Timur A) dengan alokasi 9 kursi mencakup 13 kecamatan yakni Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuan Haji dan Lenek.
Dapil NTB 4 (Kabupaten Lombok Timur B) alokasi 6 kursi mencakup delapan kecamatan yakni Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat dan Jerowaru.
Dapil NTB 5 Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dengan alokasi 8 kursi. Dapil NTB 6 meliputi tiga kabupaten yakni Dompu, Bima dan Kota Bima.
Dapil NTB 7 (Kabupaten Lombok Tengah A) dengan alokasi 7 kursi mencakup enam kecamatan yakni Praya, Batukliang, Janapria, Kopang, Praya Tengah dan Batukliang Utara.
Dapil NTB 8 (Kabupaten Lombok Tengah B) dengan alokasi 7 kursi mencakup enam kecamatan yakni Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata dan Kecamatan Praya Barat Daya.
"Untuk Dapil NTB 7 yang mencakup Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bagian Utara alokasi kursi sebanyak 7 kursi. Ini juga serupa dengan dapil NTB 8 yang mencakup Kabupaten Lombok Tengah bagian selatan yang memiliki alokasi kursi sebanyak 7 kursi," katanya.