Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mempersiapkan proses pengusulan revisi peraturan daerah (Perda) tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2024.
"Pilkades 2024 tidak bisa dilaksanakan sesuai surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait moratorium pilkades," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim di Praya, Jumat.
Ia mengatakan masa jabatan kepada desa di 111 desa di Lombok Tengah akan berakhir 2024, namun pelaksanaan pilkades tidak bisa dilaksanakan karena bertepatan dengan agenda Pemilu 2024, sehingga perda pilkades serentak tersebut harus dilakukan revisi supaya bisa dilaksanakan di awal 2025.
"Perda pilkades yang ada sekerang harus direvisi, sehingga pelaksanaannya di tahun ganjil," katanya.
Jika melihat agenda di 2024, menurut dia, revisi perda pilkades tersebut harus dilakukan di 2023 atau pada perubahan APBD 2023 karena kalau dibahas pada 2024 akan membutuhkan penyesuaian oleh para anggota DPRD Lombok Tengah yang terpilih nanti.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengusulkan anggaran revisi perda pilkades itu bisa dibebankan pada APBD Perubahan 2023, sehingga pembahasannya bisa rampung sebelum masa jabatan anggota DPRD Lombok Tengah periode 2019-2024 berakhir.
"Kita akan usulkan anggaran revisi perda pilkades itu pada APBD Perubahan 2023," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli di Praya mengatakan pemerintah daerah setempat harus segera mengajukan revisi peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa 2024 karena pilkades serentak yang direncanakan Oktober 2024 dipastikan batal dilakukan.
Ia menjelaskan perda pilkades yang ada saat ini mencantumkan jika pilkades dilakukan di tahun genap, sehingga pihaknya meminta agar pemerintah daerah segera mengusulkan revisi agar bisa dibahas di DPRD untuk bisa segera dituntaskan.
“Usulan revisi perda pilkades ini sampai sekarang belum kami terima dan sebenarnya beberapa waktu lalu saat kami rapat dengan DPMD juga sudah diminta untuk segera diusulkan," katanya.
"Pilkades 2024 tidak bisa dilaksanakan sesuai surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait moratorium pilkades," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim di Praya, Jumat.
Ia mengatakan masa jabatan kepada desa di 111 desa di Lombok Tengah akan berakhir 2024, namun pelaksanaan pilkades tidak bisa dilaksanakan karena bertepatan dengan agenda Pemilu 2024, sehingga perda pilkades serentak tersebut harus dilakukan revisi supaya bisa dilaksanakan di awal 2025.
"Perda pilkades yang ada sekerang harus direvisi, sehingga pelaksanaannya di tahun ganjil," katanya.
Jika melihat agenda di 2024, menurut dia, revisi perda pilkades tersebut harus dilakukan di 2023 atau pada perubahan APBD 2023 karena kalau dibahas pada 2024 akan membutuhkan penyesuaian oleh para anggota DPRD Lombok Tengah yang terpilih nanti.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengusulkan anggaran revisi perda pilkades itu bisa dibebankan pada APBD Perubahan 2023, sehingga pembahasannya bisa rampung sebelum masa jabatan anggota DPRD Lombok Tengah periode 2019-2024 berakhir.
"Kita akan usulkan anggaran revisi perda pilkades itu pada APBD Perubahan 2023," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli di Praya mengatakan pemerintah daerah setempat harus segera mengajukan revisi peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa 2024 karena pilkades serentak yang direncanakan Oktober 2024 dipastikan batal dilakukan.
Ia menjelaskan perda pilkades yang ada saat ini mencantumkan jika pilkades dilakukan di tahun genap, sehingga pihaknya meminta agar pemerintah daerah segera mengusulkan revisi agar bisa dibahas di DPRD untuk bisa segera dituntaskan.
“Usulan revisi perda pilkades ini sampai sekarang belum kami terima dan sebenarnya beberapa waktu lalu saat kami rapat dengan DPMD juga sudah diminta untuk segera diusulkan," katanya.