Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serius menangani persoalan banyaknya parkir liar baik di dalam maupun luar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
"Kami minta ini jangan terus dibiarkan, harus segera menyelesaikan. Karena apa, KEK Mandalika ini Destinasi Super Prioritas Nasional (DSPN)," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady di Mataram, Kamis.
Baca juga: Polisi awasi tarif parkir di objek wisata selama libur Lebaran 2023
Ia mengaku persoalan parkir liar di DSPN Mandalika ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk secepatnya bisa diatasi, karena jika terus dibiarkan akan membawa preseden tidak baik bagi pariwisata Indonesia maupun NTB.
"Karena ini sudah viral ke mana-mana, kami pun dikontak Kemenparekraf yang meminta ini bisa diselesaikan. Menurut mereka ini tidak boleh dibiarkan terus menerus seperti ini, karena Mandalika ini destinasi internasional.
Bahkan persoalan parkir liar di Mandalika ini tidak hanya menjadi perhatian Kemenparekraf, tetapi juga sudah menjadi atensi tim siber pungli," sambung Jamaluddin.
Jamaluddin menegaskan tidak mempersoalkan ada biaya jasa parkir dalam sebuah kawasan wisata, asalkan jelas payung hukumnya dan legal, misalnya ada Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Desa (Persen) atau yang dikeluarkan oleh pengelola seperti PT Indonesia Tourism Development Corporation Center (ITDC).
"Nah ini kan harus jelas juga. Ada tidak aturan atau payung hukumnya. Kalau itu tidak ada berarti ilegal," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, berapa pun biaya distribusi atau biaya yang dikenakan tidak menjadi soal, terpenting pengelola parkir sudah memiliki payung hukum dan memiliki rasa tanggungjawab untuk menjaga kendaraan wisatawan.
"Orang berwisata itu cari aman, nyaman dan apa yang dilihat itu mereka puas. Soal ada biaya parkir motor dikenakan Rp10 ribu, mobil Rp15 ribu dan bus Rp20 ribu ini harus jelas dasarnya memungut apa. Jangan sampai gara-gara ini wisatawan jadi kapok datang lagi ke Mandalika. Kalau ini terjadi yang rugi juga masyarakat," katanya.
"Kami minta ini jangan terus dibiarkan, harus segera menyelesaikan. Karena apa, KEK Mandalika ini Destinasi Super Prioritas Nasional (DSPN)," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady di Mataram, Kamis.
Baca juga: Polisi awasi tarif parkir di objek wisata selama libur Lebaran 2023
Ia mengaku persoalan parkir liar di DSPN Mandalika ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk secepatnya bisa diatasi, karena jika terus dibiarkan akan membawa preseden tidak baik bagi pariwisata Indonesia maupun NTB.
"Karena ini sudah viral ke mana-mana, kami pun dikontak Kemenparekraf yang meminta ini bisa diselesaikan. Menurut mereka ini tidak boleh dibiarkan terus menerus seperti ini, karena Mandalika ini destinasi internasional.
Bahkan persoalan parkir liar di Mandalika ini tidak hanya menjadi perhatian Kemenparekraf, tetapi juga sudah menjadi atensi tim siber pungli," sambung Jamaluddin.
Jamaluddin menegaskan tidak mempersoalkan ada biaya jasa parkir dalam sebuah kawasan wisata, asalkan jelas payung hukumnya dan legal, misalnya ada Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Desa (Persen) atau yang dikeluarkan oleh pengelola seperti PT Indonesia Tourism Development Corporation Center (ITDC).
"Nah ini kan harus jelas juga. Ada tidak aturan atau payung hukumnya. Kalau itu tidak ada berarti ilegal," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, berapa pun biaya distribusi atau biaya yang dikenakan tidak menjadi soal, terpenting pengelola parkir sudah memiliki payung hukum dan memiliki rasa tanggungjawab untuk menjaga kendaraan wisatawan.
"Orang berwisata itu cari aman, nyaman dan apa yang dilihat itu mereka puas. Soal ada biaya parkir motor dikenakan Rp10 ribu, mobil Rp15 ribu dan bus Rp20 ribu ini harus jelas dasarnya memungut apa. Jangan sampai gara-gara ini wisatawan jadi kapok datang lagi ke Mandalika. Kalau ini terjadi yang rugi juga masyarakat," katanya.