Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat mengingatkan seluruh bakal calon anggota baik DPRD NTB dan DPD RI untuk segera mendaftar dan tidak mendaftarkan diri di akhir masa penutupan pendaftaran pada 14 Mei 2023.
"Memang kami berharap lebih cepat lebih memudahkan. Tapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik," kata Komisioner KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Agus Hilman di Kantor KPU NTB di Mataram, Senin.
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPRD dan DPD Dapil NTB pada 1-14 Mei, berikut link dan syarat-syaratnya!
Ia menegaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi, namun pihaknya berharap bisa lebih cepat sehingga lebih cepat selesai.
"Kami sebenarnya tidak bisa intervensi itu. Pada prinsipnya kami siap menerima kapanpun sepanjang masih dalam tahapan 1 sampai dengan 14 Mei itu. Bahkan, 14 Mei itu sampai pukul 23.59 WITA, kalau di luar itu kita tidak menerima lagi pendaftaran," terangnya.
Meski demikian lanjutnya pihaknya tidak bisa memaksa. Oleh Karen aitu, pihaknya lagi-lagi menyerahkan sepenuhnya kepada bakal calon maupun partai politik.
"Prinsipnya kita siap menerima penyerahan dukungan kita verifikasi sehingga butuh waktu lama," katanya.
Diketahui pendaftaran bakal calon legislatif DPRD NTB dan DPD RI dimulai 1-14 Mei 2023.
Sementara itu, KPU NTB memprediksi akan ada sekitar kurang lebih 1.170 orang akan mendaftar di KPU NTB dalam rentang waktu 1-14 Mei 2023.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi para bakal calon. Seperti surat keterangan SKCK, surat keterangan bersih dari pidana atau mantan terpidana, bebas dari narkotika, hingga surat kesehatan.
Dinas Kesehatan NTB bersama rumah sakit pemerintah akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan, BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota akan mempersiapkan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika untuk para bakal calon.
Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Polda NTB dan polres untuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
Kejaksaan Negeri untuk surat keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana dan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang dibawahi Kemenkumham NTB akan mempersiapkan surat keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana dan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Memang kami berharap lebih cepat lebih memudahkan. Tapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik," kata Komisioner KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Agus Hilman di Kantor KPU NTB di Mataram, Senin.
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPRD dan DPD Dapil NTB pada 1-14 Mei, berikut link dan syarat-syaratnya!
Ia menegaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi, namun pihaknya berharap bisa lebih cepat sehingga lebih cepat selesai.
"Kami sebenarnya tidak bisa intervensi itu. Pada prinsipnya kami siap menerima kapanpun sepanjang masih dalam tahapan 1 sampai dengan 14 Mei itu. Bahkan, 14 Mei itu sampai pukul 23.59 WITA, kalau di luar itu kita tidak menerima lagi pendaftaran," terangnya.
Meski demikian lanjutnya pihaknya tidak bisa memaksa. Oleh Karen aitu, pihaknya lagi-lagi menyerahkan sepenuhnya kepada bakal calon maupun partai politik.
"Prinsipnya kita siap menerima penyerahan dukungan kita verifikasi sehingga butuh waktu lama," katanya.
Diketahui pendaftaran bakal calon legislatif DPRD NTB dan DPD RI dimulai 1-14 Mei 2023.
Sementara itu, KPU NTB memprediksi akan ada sekitar kurang lebih 1.170 orang akan mendaftar di KPU NTB dalam rentang waktu 1-14 Mei 2023.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi para bakal calon. Seperti surat keterangan SKCK, surat keterangan bersih dari pidana atau mantan terpidana, bebas dari narkotika, hingga surat kesehatan.
Dinas Kesehatan NTB bersama rumah sakit pemerintah akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan, BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota akan mempersiapkan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika untuk para bakal calon.
Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Polda NTB dan polres untuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
Kejaksaan Negeri untuk surat keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana dan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang dibawahi Kemenkumham NTB akan mempersiapkan surat keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana dan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.