Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tatang Aprinadi warga Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Lombok Timur, meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kemenhumham Selong akibat sakit.
Tatang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD dr Soejono Selong, Kamis (4/5) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita. Jenazah korban pun telah diserahkan pihak Lapas ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kemenhumham NTB Purniawal yang dikonfirmasi, membenarkan adanya satu orang warga binaannya, meninggal dunia karena sakit di rumah sakit.
"Korban merupakan terpidana kasus narkoba dengan pidana 9 tahun 6 bulan, dan ia meninggal dunia di RSUD dr Soejono Selong setelah menjalani perawatan," katanya.
Sebelumnya, terpidana Tatang menjalani penahanan di Lapas Mataram dan dipindahkan ke Lapas Selong.
Tatang ditangkap Satnarkoba Polda NTB beberapa tahun lalu, terkait kepemilikan narkoba seberat 800 gram, ketika barang bukti akan diambil di salah satu jasa pengiriman. Dalam persidangan majelis hakim memvonis terpidana Tatang 9 tahun 6 bulan.
Sebelum meninggal dunia, menurut Purniawal, korban sempat mendapatkan perawatan di RS dr Soejono Selong dan menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 04.45 Wita.
"Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarganya, untuk proses pemakaman," jelasnya.
Tatang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD dr Soejono Selong, Kamis (4/5) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita. Jenazah korban pun telah diserahkan pihak Lapas ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kemenhumham NTB Purniawal yang dikonfirmasi, membenarkan adanya satu orang warga binaannya, meninggal dunia karena sakit di rumah sakit.
"Korban merupakan terpidana kasus narkoba dengan pidana 9 tahun 6 bulan, dan ia meninggal dunia di RSUD dr Soejono Selong setelah menjalani perawatan," katanya.
Sebelumnya, terpidana Tatang menjalani penahanan di Lapas Mataram dan dipindahkan ke Lapas Selong.
Tatang ditangkap Satnarkoba Polda NTB beberapa tahun lalu, terkait kepemilikan narkoba seberat 800 gram, ketika barang bukti akan diambil di salah satu jasa pengiriman. Dalam persidangan majelis hakim memvonis terpidana Tatang 9 tahun 6 bulan.
Sebelum meninggal dunia, menurut Purniawal, korban sempat mendapatkan perawatan di RS dr Soejono Selong dan menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 04.45 Wita.
"Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarganya, untuk proses pemakaman," jelasnya.