Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk untuk menangani penyelesaian transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan harus mampu menunjukkan kerja yang efektif dan optimal.
"Apa pun political will yang dilakukan Pemerintah, termasuk membentuk Satgas TPPU harus ditunjukkan dengan action will yang nyata, kerja yang efektif dan optimal, serta hasil yang juga maksimal dalam mengungkap TPPU dan/atau bahkan potensi tindak pidana lainnya," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menyoal skeptisisme yang kiranya beredar di publik terkait profesionalitas dan independensi pembentukan tim Satgas TPPU, Didik mengingatkan bahwa hal tersebut akan bergantung pada kerja Satgas TPPU untuk membuktikannya kepada publik.
"Yang terpenting adalah Satgas TPPU bisa transparan, profesional, akuntabel, responsif, serta membuka ruang yang cukup terkait dengan partisipasi publik. Kita pantau dan kita tunggu hasil baik dari niat pemerintah ini, tanpa mendahului hasil kerja Satgas," ucapnya.
Didik menyoroti temuan dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu terlalu besar untuk tidak ditemukan indikasi TPPU-nya. Dengan demikian, pengungkapan dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun itu tidak boleh dibiarkan dan menguap begitu saja tanpa tindak lanjut dan pengusutan secara tuntas.
Hal tersebut, tambah dia, karena TPPU tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian maupun sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, hingga bernegara.
"Jangan sampai ada uang haram hasil tindak pidana yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah menjadi legal," imbuhnya.
Ia berharap agar Satgas TPUU bukan hanya bekerja pada temuan yang belum ditindaklanjuti oleh Kemenkeu saja, melainkan juga harus kembali fokus pada temuan yang sudah ditindaklanjuti, khususnya yang sudah berproses hukum ataupun inkrah.
"Jika dalam proses dan putusan hukum tersebut ditemukan dan/atau telah diputuskan tentang terjadinya tindak pidana asal, bisa ditindaklanjuti dengan TPPU-nya," kata dia.
Sebelumnya, Rabu (3/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah secara resmi telah membentuk Satgas TPPU untuk menyupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, menyampaikan pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada tanggal 10 April 2023, kemudian disampaikan ke DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berselang.
"Maka, saya sampaikan bahwa hari ini Pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Satgas tersebut berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU.
Mahfud menjelaskan bahwa Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
"Tim pengarah terdiri atas tiga orang pimpinan Komite TPPU," katanya.
Baca juga: Sosiaisasi empat pilar penting jaga persatuan di tahun politik
"Apa pun political will yang dilakukan Pemerintah, termasuk membentuk Satgas TPPU harus ditunjukkan dengan action will yang nyata, kerja yang efektif dan optimal, serta hasil yang juga maksimal dalam mengungkap TPPU dan/atau bahkan potensi tindak pidana lainnya," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menyoal skeptisisme yang kiranya beredar di publik terkait profesionalitas dan independensi pembentukan tim Satgas TPPU, Didik mengingatkan bahwa hal tersebut akan bergantung pada kerja Satgas TPPU untuk membuktikannya kepada publik.
"Yang terpenting adalah Satgas TPPU bisa transparan, profesional, akuntabel, responsif, serta membuka ruang yang cukup terkait dengan partisipasi publik. Kita pantau dan kita tunggu hasil baik dari niat pemerintah ini, tanpa mendahului hasil kerja Satgas," ucapnya.
Didik menyoroti temuan dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu terlalu besar untuk tidak ditemukan indikasi TPPU-nya. Dengan demikian, pengungkapan dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun itu tidak boleh dibiarkan dan menguap begitu saja tanpa tindak lanjut dan pengusutan secara tuntas.
Hal tersebut, tambah dia, karena TPPU tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian maupun sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, hingga bernegara.
"Jangan sampai ada uang haram hasil tindak pidana yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah menjadi legal," imbuhnya.
Ia berharap agar Satgas TPUU bukan hanya bekerja pada temuan yang belum ditindaklanjuti oleh Kemenkeu saja, melainkan juga harus kembali fokus pada temuan yang sudah ditindaklanjuti, khususnya yang sudah berproses hukum ataupun inkrah.
"Jika dalam proses dan putusan hukum tersebut ditemukan dan/atau telah diputuskan tentang terjadinya tindak pidana asal, bisa ditindaklanjuti dengan TPPU-nya," kata dia.
Sebelumnya, Rabu (3/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah secara resmi telah membentuk Satgas TPPU untuk menyupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, menyampaikan pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada tanggal 10 April 2023, kemudian disampaikan ke DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berselang.
"Maka, saya sampaikan bahwa hari ini Pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Satgas tersebut berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU.
Mahfud menjelaskan bahwa Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
"Tim pengarah terdiri atas tiga orang pimpinan Komite TPPU," katanya.
Baca juga: Sosiaisasi empat pilar penting jaga persatuan di tahun politik
Baca juga: Ketua DPR ingatkan perlindungan hukum tenaga kesehatan
Tiga orang pimpinan Komite KNPP TPPU adalah Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan Ketua Komite KNPP TPPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite KNPP TPPU, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite KNPP TPPU.
Tiga orang pimpinan Komite KNPP TPPU adalah Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan Ketua Komite KNPP TPPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite KNPP TPPU, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite KNPP TPPU.