Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menjadi perdebatan publik.
"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat," kata Didik di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, RUU KUHP adalah usul dari pemerintah dan sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, dan berdasarkan keputusan Tingkat I, pemerintah maupun DPR RI sudah setuju untuk dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna.
"Secara substansi RUU KUHP sudah tuntas dibahas, dan berdasar keputusan carry over (operan) DPR RI 2014-2019, Pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali kepada masyarakat atas belum terangnya masyarakat dalam memahami secara utuh akan substansi perubahan yang telah disetujui pemerintah dan DPR di pembahasan Tingkat I," ujarnya.
Didik menjelaskan, Komisi III DPR pada 7 Juli 2022 melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.
Baca juga: Pemerintah-DPR bawa RUU Pemasyarakatan ke rapat paripurna
Baca juga: Komisi VI DPR-RI setujui PMN Rp73 triliun untuk 10 BUMN
Menurut dia, penyerahan penjelasan itu dilakukan setelah sebelumnya pemerintah melakukan sosialisasi dan diskusi publik yang diselenggarakan di 12 kota untuk mendapat masukan dari masyarakat.
"Saya mengapresiasi kerja dan upaya Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dan masukan publik khususnya terhadap 14 isu krusial tersebut," katanya.
Dia mengatakan meskipun pemerintah menyempurnakan RUU KUHP atas masukan masyarakat, penting untuk memastikan kembali dan membuat terang masyarakat atas substansi-substansi penyempurnaan tersebut. Langkah itu, menurut dia, agar dalam pengesahan RUU KUHP nantinya dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.
Berikut 14 poin krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan publik.
Pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law. Kedua, pidana mati; ketiga; penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan. Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan.
Berita Terkait
Isu adanya partai cokelat pada Pilkada 2024 hoaks
Sabtu, 30 November 2024 6:49
Gaji guru naik, kualitas guru juga harus naik
Jumat, 29 November 2024 11:00
Waka Banggar DPR usul pilkada provinsi dipilih oleh DPRD
Jumat, 29 November 2024 2:56
OECD-BRICS sama-sama peluang bagi Indonesia
Jumat, 29 November 2024 2:55
Kaji ulang PPN 12 persen dan bansos warga terdampak
Rabu, 27 November 2024 20:55
Anggota DPR Muazzim sosialisaikan empat pilar kebangsaan di Lombok Tengah
Selasa, 26 November 2024 16:08
Prihatin!! Kabag Ops Polres Solok Selatan tembak rekannya Kasatreskrim
Jumat, 22 November 2024 15:42
Kasus polisi tembak polisi di Sumbar diduga terkait tambang ilegal
Jumat, 22 November 2024 15:19