Mataram, (Antara NTB) - Empat pejabat di wilayah Nusa Tenggara Barat, Jumat pagi mulai pukul 10.40 WITA, mendatangi Markas Polda NTB untuk memenuhi panggilan penyidik KPK menyusul ditetapkannya Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka.

Tiga orang di antaranya adalah pejabat di Lombok Barat yaitu Kepala Kantor Badan Penanaman modal dan Pelelangan Perizinan Terpadu (BPMPT) Lombok Barat Rusman Hadi, Kepala Bidang Perizinan Junaidillah, dan mantan Asisten I Lombok Barat Drs HMS Udin.

Satu orang lagi, Ketua DPW Nasional Demokrat (Nasdem) NTB Darmawan, juga turut hadir sebagai saksi dari pihak pelapor terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap investor dari PT Business Jaya Group.

Pemeriksaan yang dilaksanakan di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB itu untuk melengkapi berkas perkara kasus Zaini Arony, baik itu statusnya sebagai saksi dari pihak pelapor maupun tersangka.

Sekitar satu jam lamanya, terlihat salah satu saksi dari pihak pelapor yakni Darmawan, turun melalui tangga lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB dan langsung dihampiri oleh belasan wartawan.

Saat ditanya pemeriksaan tersebut, Darmawan mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dari pihak pelapor yakni investor dari PT Business Jaya Group, I Putu Gede Jaya.

"Saya dipanggil dengan status sebagai saksi dari pihak pelapor terkait kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Lombok Barat kepada investor," katanya.

Ia mengatakan dirinya masih akan melanjutkan pemeriksaan usai shalat Jumat. "Saya izin shalat Jumat dulu, setelah itu akan kembali untuk melanjutkan pemeriksaan oleh KPK," ucapnya.

Ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK seputar pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap pelapor. "Pertanyaannya seputar uang tunai yang diberikan investor kepada bupati. Selain itu, mengenai kendaraan roda empat dan tanah," kata Darmawan.

Diketahui, selain uang tunai yang disalurkan oleh investor kepada tersangka, ada juga tanah seluas 3,8 hektare. "Uang tunainya saya tidak begitu mengetahui, kisaran Rp700 juta sampai satu miliar rupiah. Ada juga tanah, cincin bermata kucing senilai Rp250 juta dan dua kendaraan roda empat yang kini digunakan oleh Partai Golkar NTB," katanya.

Ia menuturkan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh investor karena merasa dipermainkan oleh bupati sejak enam bulan lalu. "Laporannya masuk ke Polda NTB sekitar enam bulan lalu karena investor merasa perizinannya tidak kunjung dikeluarkan oleh bupati," ucapnya.

Lebih lanjut Darmawan mengaku dirinya telah mengenalkan investor sebelumnya kepada bupati. "Awalnya saya disuruh untuk mencari investor yang ingin mengembangkan objek wisata di wilayah Lombok Barat, dari sana saya mengenal I Putu Gede Jaya," katanya.

PT Business Jaya Group pada 2010 merencanakan akan mengembangkan sebuah objek wisata di wilayah Dusun Buwun Mas, Sekotong, Lombok Barat, yang dilengkapi dengan pembangunan hotel berbintang, lapangan golf dan arena balapan di atas lahan seluas 700 hektare.(*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2025