Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memantau penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya memantau kasus ini melalui koordinasi dengan Polres Lombok Timur.
"Dari koordinasi Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polres Lombok Timur diminta untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jadi, tindak tegas tanpa tebang pilih," kata Arman.
Terkait dengan adanya penahanan terhadap pimpinan pondok pesantren, dia mengatakan bahwa hal itu bagian dari tindakan kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
"Jadi, tindakan hukum yang dilakukan kepolisian itu (penahanan) sudah berjalan sesuai SOP dan kaidah hukum itu sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Arman mengimbau masyarakat apabila menjadi korban pelecehan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Dia pun menjanjikan adanya pendampingan terhadap korban melalui fungsi kerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak di NTB.
"Mengenai layanan aduan, tentunya kami sudah pasti menyiapkan hal tersebut. Karena itu, kami mengimbau apabila ada korban yang berhubungan dengan kasus ini atau kasus serupa, segera laporkan ke kami," ucap dia.
Terduga pelaku pelecehan santriwati yang masih berusia anak itu merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut berinisial LM (40). Pihak kepolisian mengamankan LM pada Sabtu (6/5).
Dalam laporan korban, LM diduga melakukan aksi pelecehan dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan perbuatan itu sudah mendapat restu dari nabi. Korban kepada kepolisian melayani LM dalam periode 2022 hingga Maret 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya memantau kasus ini melalui koordinasi dengan Polres Lombok Timur.
"Dari koordinasi Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polres Lombok Timur diminta untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jadi, tindak tegas tanpa tebang pilih," kata Arman.
Terkait dengan adanya penahanan terhadap pimpinan pondok pesantren, dia mengatakan bahwa hal itu bagian dari tindakan kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
"Jadi, tindakan hukum yang dilakukan kepolisian itu (penahanan) sudah berjalan sesuai SOP dan kaidah hukum itu sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Arman mengimbau masyarakat apabila menjadi korban pelecehan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Dia pun menjanjikan adanya pendampingan terhadap korban melalui fungsi kerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak di NTB.
"Mengenai layanan aduan, tentunya kami sudah pasti menyiapkan hal tersebut. Karena itu, kami mengimbau apabila ada korban yang berhubungan dengan kasus ini atau kasus serupa, segera laporkan ke kami," ucap dia.
Terduga pelaku pelecehan santriwati yang masih berusia anak itu merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut berinisial LM (40). Pihak kepolisian mengamankan LM pada Sabtu (6/5).
Dalam laporan korban, LM diduga melakukan aksi pelecehan dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan perbuatan itu sudah mendapat restu dari nabi. Korban kepada kepolisian melayani LM dalam periode 2022 hingga Maret 2023.