Mataram, (Antara NTB) - Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat berinisial BJ mendatangi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat melaporkan keluhan dan laporan dari salah seorang pengusaha yang kapalnya ditahan oleh polisi air (polair) kepolisian daerah setempat.
"Laporan itu diterima asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB dan sudah diberkas," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Adhar Hakim, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, yang dilaporkan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat itu adalah keluhan dan laporan pihak pengusaha yang bergerak dalam bidang pengangkutan laut karena kapalnya ditangkap oleh Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) NTB yang tengah mengangkut elpiji bersubsidi untuk diedarkan di Kabupaten Lombok Barat.
Dalam laporan anggota DPRD itu, kata Adhar, pengusaha kapal melakukan koordinasi dengan pihak Polda NTB melalui Wakil Kepala Polda NTB, beberapa hari lalu.
"Tetapi karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut terhadap laporan tersebut, yang bersangkutan kemudian berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB," ujarnya.
Sebagai anggota DPRD Lombok Barat, kata dia, yang bersangkutan mengaku langkah berkoordinasi dengan Ombudsman adalah untuk mengantisipasi keresahan di tingkat masyarakat karena ada potensi tidak tersalurnya gas elpiji berubsidi tersebut ke masyarakat.
Oleh sebab itu, anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat tersebut berkoordinasi meminta bantuan Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Jadi langkah yang dilakukan oleh anggota dewan itu sifatnya lebih pada koordinasi," kata Adhar.
Yang bersangkutan, lanjutnya, juga memberikan informasi adanya laporan dari pengusaha pemilik kapal pengangkut elpiji bersubsidi tersebut terkait adanya pesan singkat melalui (SMS) dengan nada yang diduga mengarah pada ancaman.
"Untuk itu yang bersangkutan melaporkan dugaan perbuatan tidak patut dari seorang oknum petugas kepolisian tersebut," ujarnya.
Berdasarkan kewenangan Ombudsman RI sesuai Undang-Undang Nomor 37/2008 tentang Ombudsman, kata Adhar, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan penahanan kapal pengangkut elpiji bersubsidi tersebut.
Pihaknya akan mempelajari apakah ada alasan yang patut dari pihak Polair Polda NTB melakukan penahanan terhadap kapal di wilayah teritorial sahbandar.
Selain itu, bagaimana mekanisme penahanan terhadap dokumen kesyahbandaran yang ada di kapal tersebut.
"Kami akan pelajari dulu laporannya, mana yang menjadi kewenangan kami. Jika memang kewenangan Ombudsman, kami akan tindak lanjuti dengan melayangkan klarifikasi ke Polair Polda NTB. Kami akan berupaya secepat mungkin memfasilitasi masalah ini," ucap Adhar. (*)
"Laporan itu diterima asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB dan sudah diberkas," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Adhar Hakim, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, yang dilaporkan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat itu adalah keluhan dan laporan pihak pengusaha yang bergerak dalam bidang pengangkutan laut karena kapalnya ditangkap oleh Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) NTB yang tengah mengangkut elpiji bersubsidi untuk diedarkan di Kabupaten Lombok Barat.
Dalam laporan anggota DPRD itu, kata Adhar, pengusaha kapal melakukan koordinasi dengan pihak Polda NTB melalui Wakil Kepala Polda NTB, beberapa hari lalu.
"Tetapi karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut terhadap laporan tersebut, yang bersangkutan kemudian berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB," ujarnya.
Sebagai anggota DPRD Lombok Barat, kata dia, yang bersangkutan mengaku langkah berkoordinasi dengan Ombudsman adalah untuk mengantisipasi keresahan di tingkat masyarakat karena ada potensi tidak tersalurnya gas elpiji berubsidi tersebut ke masyarakat.
Oleh sebab itu, anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat tersebut berkoordinasi meminta bantuan Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Jadi langkah yang dilakukan oleh anggota dewan itu sifatnya lebih pada koordinasi," kata Adhar.
Yang bersangkutan, lanjutnya, juga memberikan informasi adanya laporan dari pengusaha pemilik kapal pengangkut elpiji bersubsidi tersebut terkait adanya pesan singkat melalui (SMS) dengan nada yang diduga mengarah pada ancaman.
"Untuk itu yang bersangkutan melaporkan dugaan perbuatan tidak patut dari seorang oknum petugas kepolisian tersebut," ujarnya.
Berdasarkan kewenangan Ombudsman RI sesuai Undang-Undang Nomor 37/2008 tentang Ombudsman, kata Adhar, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan penahanan kapal pengangkut elpiji bersubsidi tersebut.
Pihaknya akan mempelajari apakah ada alasan yang patut dari pihak Polair Polda NTB melakukan penahanan terhadap kapal di wilayah teritorial sahbandar.
Selain itu, bagaimana mekanisme penahanan terhadap dokumen kesyahbandaran yang ada di kapal tersebut.
"Kami akan pelajari dulu laporannya, mana yang menjadi kewenangan kami. Jika memang kewenangan Ombudsman, kami akan tindak lanjuti dengan melayangkan klarifikasi ke Polair Polda NTB. Kami akan berupaya secepat mungkin memfasilitasi masalah ini," ucap Adhar. (*)