Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menyebut hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran terkait proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) DPRD provinsi setempat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali.



"Sampai saat ini belum ada temuan karena masih ada ruang untuk melakukan perbaikan dalam verifikasi administrasi (vermin)," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Minggu.

Ariyani mengatakan pihaknya sudah sedari awal proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Bali dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah melakukan pengawasan. "Kami memastikan peserta pemilu, baik parpol dan perseorangan itu sudah mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Bali. Itulah yang kami kerahkan jajaran untuk melakukan pengawasan," ucapnya.

Melalui pengawasan tersebut, pihaknya ingin memastikan proses pelaksanaan penerimaan berkas bacaleg sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Parpol-parpol yang sudah terdaftar dipastikan mendaftar ke KPU Bali. Tetapi, kalau tidak mau mendaftar hingga akhir batas waktunya maka regulasinya sudah ada. Kalau lewat dari hari ini, maka kesempatan sudah tidak ada lagi untuk mendaftar di KPU," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan pihaknya mengizinkan partai politik yang terkendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendaftar hanya dengan menggunakan dokumen atau berkas fisik, mengingat pendaftaran bakal calon DPRD provinsi ditutup pada pukul 23.59 Wita.

"Ada surat edaran KPU RI yang muncul, apabila nanti Silon ini bermasalah, maka kami diharapkan untuk bisa menerima tidak melalui Silon, sehingga nanti tidak menjadikan alasan bagi partai politik tidak mendaftarkan diri," ujarnya.

Baca juga: Parpol di Padang sulit penuhi syarat keterwakilan bacaleg perempuan
Baca juga: Partai Gelora jadi pendaftar bacaleg terakhir di KPU Bali

Hingga pukul 21.00 Wita diketahui bahwa ada dua partai politik lagi yang belum mendaftarkan diri ke KPU Bali, yaitu Partai Gelora dan Partai Buruh. Lidartawan menjelaskan apabila partai politik terkendala, dapat mengumpulkan persyaratan secara daring dalam Silon dalam waktu dua kali 24 jam sejak pendaftaran bakal calon DPRD ditutup Minggu malam ini.

Ia menyampaikan prinsip pencalonan dapat dibuktikan melalui berkas fisik, sementara Silon berfungsi untuk mempercepat prosesnya. Apabila partai politik mengalami kendala tersebut maka diharapkan tak ada gugatan untuk KPU karena mereka telah memberi kesempatan. Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif DPRD tingkat provinsi, KPU Bali mencatat sebanyak 16 partai telah diterima pendaftarannya.

 

Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024