Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) mengedepankan upaya pencegahan agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang tereksploitasi di luar negeri lewat perdagangan orang, salah satunya meminta kepada Imigrasi untuk memperketat penerbitan paspor.
 

“Untuk Imigrasi dalam asesmen penerbitan paspor, ini sebagai masukan saja, kalau memang untuk negara-negara yang bukan penempatan pekerja migran mohon kiranya untuk dijelaskan, bahwa negara-negara ini bukan untuk penempatan dan risiko-risiko akan terjadi bagi pekerja yang akan berangkat ke sana,” kata Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kerja Sama Asia Afrika BP2MI Brigjen Pol. Suyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Suyanto mengatakan negara seperti Filipina, Kamboja, dan Myanmar bukanlah negara penempatan yang artinya tidak ada pekerja migran ditempatkan di negara tersebut. Menurut dia, kasus pekerja migran Indonesia menjadi korban tindak perdagangan orang (TPPO) terus berulang, belum lama ini kasus TPPO di Kamboja, dan kini muncul lagi di Myanmar dan terakhir 242 WNI terlibat penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (online scams) di Filipina.

Berkat kerja sama semua pihak, permasalahan TPPO di negara-negara tersebut dapat ditindaklanjuti dari sesi perlindungan dan keselamatan WNI yang tereksploitasi di luar negeri, hingga penegakan hukum bagi pelaku TPPO.
 

Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka TPPO yang merekrut 16 dari 25 orang WNI yang dipekerjakan ke Myanmar secara ilegal. “Masalah sekarang untuk saat ini baru beberapa masalah tapi suatu saat akan bermunculan lagi. Ini berhasil diamankan, nanti akan muncul lagi,” katanya.

Ia berkaca dari masalah pekerja migran di Kamboja, BP2MI bersama Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri sudah berkali-kali melakukan proses hukum. Tapi kembali terjadi kasus serupa, kali ini d Myanmar, dan kemudian Filipina.

“Ini akan berkelanjutan,” ujarnya.

Untuk itu, kata Suyanto, selain semua kementerian dan lembaga terkait saling mendukung untuk pencegahan TPPO juga perlu edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memiliki pekerjaan di luar negeri secara legal.

Suyanto juga berharap pemangku kepentingan terkait dalam hal pekerja migran Indonesia terus melaksanakan perlindungan, baik sebelum bekerja maupun setelah bekerja, termasuk dalam proses hukum.

“Masyarakat ini harus faham kalau mau bekerja di luar negeri itu seperti apa, dan syarat itu harus ada perjanjian kerja, perjanjian penempatan, kontrak kerja dan jelas di situ ada aturannya,” katanya.

Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan Ditjen Imigrasi Indra Sakti dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa Ditjen Imigran selalu membantu dalam penanganan kasus terkait TPPO. Indra mengatakan selama 2022 Ditjen Imigrasi sudah melakukan penolakan keberangkatan bagi tenaga kerja Indonesia nonprosedural.

“Jadi Imigrasi bukan hanya pada saat pengeluaran dokumen tapi juga ketika yang bersangkutan akan berangkat,” katanya.

Baca juga: Myanmar, Kamboja, Laos tidak tercatat sebagai negara penempatan
Baca juga: BP2MI lepas keberangkatan sembilan pekerja migran ke Jerman

Ia menyebut, pada tahun 2022, Ditjen Imigrasi melakukan penolakan sebanyak 2.184 orang pemegang paspor  keberangkatannya ke luar negeri. “Jadi pada saat ini kami juga sangat serius menangani hal ini. Terkait bantuan pada saat penerbitan dokumen perjalanan paspor secara online kami juga melakukan sangat ketat, Insya Allah ke sini makin baik,” kata Indra.
 



 


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024