Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi, Provinsi Jambi, mempersiapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) guna mempercepat realisasi belanja daerah. Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Minggu, mengatakan penggunaan KKPD adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemkot Jambi juga telah menerbitkan Perwal 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD Kota Jambi," katanya. Adapun manfaat dari KKPD adalah untuk percepatan realisasi belanja daerah melalui mekanisme UP secara nontunai, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN).

Program ini juga meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah serta sebagai strategi nasional pencegahan korupsi (STRANASPK). "Jadi, kawan-kawan DPRD, termasuk juga OPD, kalau mau perjalanan dinas tidak lagi berpikir ada atau tidaknya ganti uang (SPP-GU) atau tambah uang (SPP-TU) di kas bendahara, karena sudah pakai kartu kredit semua," kata dia.

Ia mengatakan kebijakan tersebut sudah berjalan di Kota Cilegon, Provinsi Banten. "Kota Jambi, insya Allah jadi yang kedua nantinya," katanya. Pemkot Jambi juga telah mengirimkan beberapa pegawai untuk belajar sistem pembayaran KKPD ke Kota Cilegon, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jambi peringati Hari Tanpa Tembakau lewat penyuluhan hukum
Baca juga: Perusahaan di Jambi wajib ciptakan SDM siap pakai

Hal itu merupakan sistem pembayaran berbasis kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dengan kartu kredit pemerintah. Ia berharap seluruh OPD dan DPRD dapat belajar dan saling berbagi pemahaman terkait KKPD, sebab di setiap wilayah memiliki problem yang berbeda dalam implementasinya.

 

Pewarta : Tuyani
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024