Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia 2023 dengan menggelar penyuluhan hukum bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang dilaksanakan di Aula Jaksa Agung Suprapto, Kota Jambi.

"Pada peringatan Hari Tanpa Tembakau tersebut, para perokok diharapkan tidak mengisap rokoknya selama 24 jam, dan ini juga dilakukan di seluruh dunia secara serentak," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, Rabu di Jambi.

Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia ini, kata dia, dideklarasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengacu pada banyaknya jumlah kasus kematian yang diakibatkan oleh rokok. "Tujuan diperingatinya Hari Tanpa Tembakau se-Dunia adalah untuk menekan jumlah perokok aktif yang semakin banyak di dunia," katanya.

Dengan diperingatinya Hari Tanpa Tembakau se-Dunia ini juga diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok bagi diri sendiri dan orang sekitar. Dalam acara penyuluhan hukum ini, katanya, Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi mengundang Kepala Puskesmas Simpang IV Sipin Kota Jambi, dr Tety  yang menerangkan jika rokok memiliki kandungan bahan kimia yang bersifat adiktif dan karsinogenik.

Baca juga: Tak ada batas aman merokok
Baca juga: Pemkab Lombok Timur berikan perlindungan sosial 16 ribu petani tembakau

"Rokok bisa menjadi sumber berbagai penyakit, salah satunya kanker, karena tembakau tidak hanya mengakibatkan kematian pada perokok aktif, tetapi juga perokok pasif," katanya.

Kegiatan di akhiri dengan skrining penyakit tidak menular, cek kadar CO karbon monoksida dalam darah serta berbagi permainan dan pemberian cendera mata. Asintel Kejati Jambi, Nophy Suoth yang diwakili Kasi Penerangan Hukum Lexy menyampaikan jika penyuluhan hukum ini dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia sekaligus untuk mengecek kesehatan ASN di Kejati Jambi.  "Penyuluhan ini dilaksanakan sekaligus memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia," katanya.








 

 

 

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024