Selong, Lombok Timur (ANTARA) - MQ (46), residivis kasus narkoba asal Lombok Timur, tertangkap polisi kembali dengan kasus yang sama dengan barang bukti berupa sabu seberat 19,62 gram. 

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat di konfirmasi, Sabtu, membenarkan, adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu, diwilayah kelurahan Kelayu Utara tersebut. 

"Yang kita tangkap ini residivis kasus yang sama (narkoba)," sebut Gusti seraya mengaku pelaku baru beberapa bulan keluar dari Lapas, dan berhasil ditangkap dalam kasus yang sama.

Terungkapnya kasus ini, menurut Gusti, setelah mendapat informasi dari warga yang merasa risih pelaku melakukan transaksi narkoba.

"Informasi masyarakat tersebut dilakukan penyelidikan, setelah terbukti langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Saat melakukan penangkapan, disaksikan juga pihak RT setempat, termasuk saat menggeledah pelaku serta tempat menyimpan barang haram tersebut

"Saat ditangkap pelaku tak bisa mengelak saat beberapa barang bukti berhasil disita dari TKP, berupa narkoba jenis sabu seberar 19,62 gram, alat timbang, bong hisap dan uang hasil transaksi," jelasnya. 

Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Ternasuk di jerat   pasal 114 Ayat (2) UU Nomoe 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024