Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menyatakan angka Rp29,6 miliar sebagai kerugian total atau "total loss" yang muncul dari hasil audit program penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur.

"Kenapa 'total loss'? karena azas pemanfaatan dari program KUR ini belum terpenuhi," kata Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi BPKP NTB Tukirin saat memberikan keterangan sebagai ahli audit kerugian negara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Perihal adanya beberapa barang yang sudah disalurkan kepada para penerima dari kalangan petani, Tukirin mengatakan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam penghitungan prestasi pekerjaan.

"Meskipun sudah ada beberapa barang yang tersalurkan ke petani, namun petani di sini tidak bisa menanam. Jadi, penyaluran pupuk dan lain itu belum bisa dikatakan sebagai prestasi," ujarnya.

Oleh karena itu, Tukirin meyakinkan bahwa pihaknya mengaudit kerugian negara dengan melihat adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran.

Dia pun mengatakan bahwa BPKP NTB melakukan audit kerugian negara dalam sebuah perkara berdasarkan adanya permintaan dari penyidik.

Bahkan, sebelum melakukan pemeriksaan, analisa dan penghitungan, Tukirin meyakinkan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu melakukan ekspose perkara bersama penyidik untuk melihat apakah dalam kasus tersebut ada indikasi penyimpangan anggaran atau tidak.

"Jadi, kami sangat selektif untuk melakukan audit. Kalau hasil ekspose, tidak ada ditemukan penyimpangan. Permintaan audit kami tolak," ucap dia.

Program penyaluran dana KUR ini berlangsung pada tahun anggaran 2021-2022. Tercatat ada sebanyak 789 petani yang masuk sebagai debitur. Total anggaran yang disalurkan sebesar Rp29,95 miliar.

Dalam rincian, 779 debitur berasal dari kalangan petani jagung di Desa Pemongkong, Desa Sekaroh, Desa Seriwe, Desa Ekas Buana dan Desa Kwang Rundun di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan nilai KUR Rp29,6 miliar.


Kemudian, 10 debitur dari kalangan petani tembakau di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan KUR senilai Rp345 juta.

Permasalahan korupsi muncul dalam proses penyaluran 779 debitur yang berasal dari kalangan petani jagung di Kabupaten Lombok Timur. Sehingga anggaran yang diperuntukkan bagi 779 debitur itu pun menjadi penilaian ahli audit sebagai "total loss".

Dalam perkara ini terdakwa adalah Amiruddin, mantan Kepala BNI Cabang Mataram sebagai pihak yang menampung anggaran dari kementerian dan menyalurkan kepada debitur dari kalangan petani.

Kemudian, terdakwa lain adalah Lalu Irham yang berperan sebagai Direktur CV Agro Biobriket dan Briket (ABB), perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan petani sebagai debitur.

Namun demikian, anggaran untuk kalangan petani di Kabupaten Lombok Timur tidak tersalurkan. Melainkan, masuk ke rekening perusahaan milik Lalu Irham yang lain, yakni PT Mitra Universal Group (MUG).

Perusahaan tersebut seolah-olah ditunjuk oleh CV ABB sebagai distributor sarana produksi pertanian (saprotan) untuk kalangan petani.

Anggaran yang dicairkan pun hanya tersalurkan kepada petani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah. Untuk jatah petani Kabupaten Lombok Timur terungkap di persidangan telah dipergunakan secara pribadi oleh Lalu Irham.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024