Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.
"Menanggapi ada praperadilan dua tersangka Gunung Tunak, kami sudah siapkan. Sidang perdana-nya Jumat (23/6) depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Kamis.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetapkan tiga tersangka berinisial SM, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, konsultan pengawas berinisial MNR, dan rekanan pelaksana berinisial FS.
Namun, yang mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus tersebut adalah tersangka SM dan MNR. Gugatan itu pun sudah masuk register Pengadilan Negeri Lombok Tengah dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Pya, tanggal 12 Juni 2023.
Dasar tersangka melayangkan praperadilan, salah satunya terkait dengan administrasi penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). SPDP diterima tanggal 8 Juni 2023 sedangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terbit pada 24 Mei 2023.
Materi lain yang menjadi landasan pengajuan praperadilan terkait kerugian negara yang mencapai Rp400 juta. Kedua tersangka menilai angka hasil audit akuntan publik tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Terkait dengan hal tersebut, Bratha enggan menanggapi. Melainkan, dia mempersilakan agar melihat materi tersebut dalam sidang praperadilan.
"Nanti saja kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak itu dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.
Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.
Kondisi kerusakan jalan yang diperkirakan sepanjang 1 kilometer itu pun, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan.
Atas kekurangan itu kemudian dilakukan proses audit oleh akuntan publik berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyidik terhadap ketiga tersangka pun telah melakukan penahanan pada 8 Juni 2023.
"Menanggapi ada praperadilan dua tersangka Gunung Tunak, kami sudah siapkan. Sidang perdana-nya Jumat (23/6) depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Kamis.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetapkan tiga tersangka berinisial SM, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, konsultan pengawas berinisial MNR, dan rekanan pelaksana berinisial FS.
Namun, yang mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus tersebut adalah tersangka SM dan MNR. Gugatan itu pun sudah masuk register Pengadilan Negeri Lombok Tengah dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Pya, tanggal 12 Juni 2023.
Dasar tersangka melayangkan praperadilan, salah satunya terkait dengan administrasi penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). SPDP diterima tanggal 8 Juni 2023 sedangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terbit pada 24 Mei 2023.
Materi lain yang menjadi landasan pengajuan praperadilan terkait kerugian negara yang mencapai Rp400 juta. Kedua tersangka menilai angka hasil audit akuntan publik tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Terkait dengan hal tersebut, Bratha enggan menanggapi. Melainkan, dia mempersilakan agar melihat materi tersebut dalam sidang praperadilan.
"Nanti saja kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak itu dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.
Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.
Kondisi kerusakan jalan yang diperkirakan sepanjang 1 kilometer itu pun, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan.
Atas kekurangan itu kemudian dilakukan proses audit oleh akuntan publik berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyidik terhadap ketiga tersangka pun telah melakukan penahanan pada 8 Juni 2023.