Mataram (Antara NTB)- Tim Yustisi Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, melakukan razia minuman beralkohol ke sejumlah "minimarket", pengecer dan distributor di kota itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015.
Tim yustisi yang berasal antara lain dari unsur Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kota Mataram itu melakukan razia dengan membentuk tiga tim.
Tiga tim tersebut terdiri atas tim razia untuk wilayah Kecamatan Ampenan-Sekarbela, kemudian tim Mataram-Selaparang dan tim razia untuk wilayah Kecamatan Cakranegara-Sandubaya mendatangi setiap "minimarket" yang jumlahnya sekitar 80 unit, pengecer dan distributor di wilayah tugas masing-masing.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Mataram Uun Pujianto yang ditemui di sela kegiatan razia menyebutkan, hingga kegiatan razia usai tim tidak menemukan satupun dari "minimarket", pengecer dan distributor ditemukan masih menjual minuman beralkohol.
"Kondisi ini artinya, para pengusaha di Kota Mataram dianggap masih mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Dia mengatakan, kegiatan razia dengan mendatangi sejumlah "minimarket", pengecer dan distributor di kota itu, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015, yang menyebutkan per tanggal 16 April 2015.
Aturan itu menyebutkan, semua pedagang minuman beralkohol tidak diperbolehkan lagi memperjualbelikan minuman beralkohol, kecuali untuk fasilitas di hotel berbintang, "supermarket" dan "hypermart".
Selain itu, Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, termasuk minuman keras tradisional.
"Semoga kondisi ini dapat terus dipertahankan oleh para pengusaha. Jika ada yang terbukti masih menjualbelikan kita tentu akan memberikan sanksi berupa penyitaan barang bukti, pencabutan izin operasi dan proses hukum," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Mataram Bambang EYD yang juga ditemui di lokasi razia mengatakan, razia minumal beralkohol ini akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap para pengusaha.
Jika pada waktu tertentu ada pengusaha di luar hotel berbintang, "supermarket" dan "hypermart" menjual minuman beralkohol tentu akan diberikan pembinaan, teguran dan peringatan.
"Tetapi masih saja menjual, kita akan memberikan sanksi tindak pidana ringan karena sudah melanggar aturan yang ada. Selain pencabutan izin, ada juga hukuman kurungan maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta," katanya. (*)
Tim yustisi yang berasal antara lain dari unsur Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kota Mataram itu melakukan razia dengan membentuk tiga tim.
Tiga tim tersebut terdiri atas tim razia untuk wilayah Kecamatan Ampenan-Sekarbela, kemudian tim Mataram-Selaparang dan tim razia untuk wilayah Kecamatan Cakranegara-Sandubaya mendatangi setiap "minimarket" yang jumlahnya sekitar 80 unit, pengecer dan distributor di wilayah tugas masing-masing.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Mataram Uun Pujianto yang ditemui di sela kegiatan razia menyebutkan, hingga kegiatan razia usai tim tidak menemukan satupun dari "minimarket", pengecer dan distributor ditemukan masih menjual minuman beralkohol.
"Kondisi ini artinya, para pengusaha di Kota Mataram dianggap masih mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Dia mengatakan, kegiatan razia dengan mendatangi sejumlah "minimarket", pengecer dan distributor di kota itu, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015, yang menyebutkan per tanggal 16 April 2015.
Aturan itu menyebutkan, semua pedagang minuman beralkohol tidak diperbolehkan lagi memperjualbelikan minuman beralkohol, kecuali untuk fasilitas di hotel berbintang, "supermarket" dan "hypermart".
Selain itu, Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, termasuk minuman keras tradisional.
"Semoga kondisi ini dapat terus dipertahankan oleh para pengusaha. Jika ada yang terbukti masih menjualbelikan kita tentu akan memberikan sanksi berupa penyitaan barang bukti, pencabutan izin operasi dan proses hukum," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Mataram Bambang EYD yang juga ditemui di lokasi razia mengatakan, razia minumal beralkohol ini akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap para pengusaha.
Jika pada waktu tertentu ada pengusaha di luar hotel berbintang, "supermarket" dan "hypermart" menjual minuman beralkohol tentu akan diberikan pembinaan, teguran dan peringatan.
"Tetapi masih saja menjual, kita akan memberikan sanksi tindak pidana ringan karena sudah melanggar aturan yang ada. Selain pencabutan izin, ada juga hukuman kurungan maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta," katanya. (*)