Mataram (ANTARA) - Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas putusan Pengadilan Negeri Mataram terhadap terduga bandar sabu-sabu asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya putusan tersebut.
"Iya, memang biasanya kalau putusan MA langsung di 'upload' di 'website'. Tetapi, kami belum ada menerima salinan putusan-nya," kata Kelik.
Dari laman resmi milik Mahkamah Agung, perkara yang membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah agung mendistribusikan informasi tersebut pada 7 Juni 2023.
Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim pun menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari.
Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Lebih lanjut, Kelik mengatakan bahwa eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut belum dapat terlaksana apabila para pihak, dalam hal ini jaksa penuntut umum dan terdakwa menerima salinan putusan.
"Kalau pun mau dieksekusi, harus ada salinan putusan-nya dahulu. Nanti, jaksa yang akan melaksanakan," ucapnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya putusan tersebut.
"Iya, memang biasanya kalau putusan MA langsung di 'upload' di 'website'. Tetapi, kami belum ada menerima salinan putusan-nya," kata Kelik.
Dari laman resmi milik Mahkamah Agung, perkara yang membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah agung mendistribusikan informasi tersebut pada 7 Juni 2023.
Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim pun menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari.
Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Lebih lanjut, Kelik mengatakan bahwa eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut belum dapat terlaksana apabila para pihak, dalam hal ini jaksa penuntut umum dan terdakwa menerima salinan putusan.
"Kalau pun mau dieksekusi, harus ada salinan putusan-nya dahulu. Nanti, jaksa yang akan melaksanakan," ucapnya.