Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 3 tahun mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima M. Tayeb.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menyatakan upaya hukum lanjutan tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Jadi, sekarang kami sedang siapkan untuk memori banding," kata Andi.
Dalam kasus ini pun, terdakwa M. Tayeb mengajukan upaya hukum serupa ke Pengadilan Negeri Mataram. Terkait dengan hal tersebut, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan kontramemori banding atas pengajuan terdakwa M. Tayeb.
"Tentu, kontramemori akan kami siapkan, tetapi menunggu dahulu memori banding dari terdakwa," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/6), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap M. Tayeb.
Selain itu, hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp130 juta.
Hakim menjatuhkan vonis tersebut karena M. Tayeb terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan tersebut menetapkan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Muhamad dan Nur Mayangsari.
Terkait dengan nominal uang pengganti sejumlah Rp130 juta, hakim menetapkan berdasarkan tanggung jawab M. Tayeb sebagai kepala dinas.
Nominal uang pengganti tersebut berasal dari penetapan hakim terhadap kerugian negara senilai Rp260 juta. Nominal itu muncul dari penarikan jatah oleh pihak dinas dengan nilai per penerima Rp36 ribu dari luas lahan 7.272 hektare.
Hakim pun menetapkan kerugian negara dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
Dengan rujukan aturan tersebut, hakim mengesampingkan hasil audit BPKP NTB senilai Rp5,1 miliar dan angka kerugian yang muncul dalam dakwaan penuntut umum senilai Rp877 juta.
Hakim dalam putusan itu turut menetapkan uang titipan terdakwa kepada Kejari Bima sebesar Rp12,5 juta dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Anggaran dalam program penyaluran ini senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.
Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.
Penyaluran anggaran secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menyatakan upaya hukum lanjutan tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Jadi, sekarang kami sedang siapkan untuk memori banding," kata Andi.
Dalam kasus ini pun, terdakwa M. Tayeb mengajukan upaya hukum serupa ke Pengadilan Negeri Mataram. Terkait dengan hal tersebut, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan kontramemori banding atas pengajuan terdakwa M. Tayeb.
"Tentu, kontramemori akan kami siapkan, tetapi menunggu dahulu memori banding dari terdakwa," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/6), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap M. Tayeb.
Selain itu, hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp130 juta.
Hakim menjatuhkan vonis tersebut karena M. Tayeb terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan tersebut menetapkan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Muhamad dan Nur Mayangsari.
Terkait dengan nominal uang pengganti sejumlah Rp130 juta, hakim menetapkan berdasarkan tanggung jawab M. Tayeb sebagai kepala dinas.
Nominal uang pengganti tersebut berasal dari penetapan hakim terhadap kerugian negara senilai Rp260 juta. Nominal itu muncul dari penarikan jatah oleh pihak dinas dengan nilai per penerima Rp36 ribu dari luas lahan 7.272 hektare.
Hakim pun menetapkan kerugian negara dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
Dengan rujukan aturan tersebut, hakim mengesampingkan hasil audit BPKP NTB senilai Rp5,1 miliar dan angka kerugian yang muncul dalam dakwaan penuntut umum senilai Rp877 juta.
Hakim dalam putusan itu turut menetapkan uang titipan terdakwa kepada Kejari Bima sebesar Rp12,5 juta dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Anggaran dalam program penyaluran ini senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.
Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.
Penyaluran anggaran secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.