Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melanjutkan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terduga bandar sabu-sabu asal Kota Mataram Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Deddy Supriadi di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya melanjutkan perkara TPPU milik Mandari dan Bayu setelah mendengar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas kedua terdakwa.
"Memang sebelumnya perkara TPPU-nya sempat kami tunda. Akan tetapi, setelah ada putusan MA ini, penanganan kembali kami lanjutkan," kata Deddy.
Baca juga: Mahkamah Agung batalkan vonis bebas terduga bandar sabu-sabu Kota Mataram
Dalam penanganan, pihaknya akan mempelajari kembali berkas penyelidikan TPPU, salah satunya terkait dengan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya transaksi miliaran rupiah dari rekening perbankan milik Mandari. "Itu makanya sekarang kami lanjutkan kembali pendataan aset," ujarnya.
Dalam proses tersebut, pihaknya turut menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. "Dari putusan itu nantinya kami juga akan pelajari. Ada dasar juga yang menguatkan kami untuk menangani TPPU ini," ucap Deddy.
Menurut informasi dari laman resmi milik Mahkamah Agung, perkara yang membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah Agung mendistribusikan informasi tersebut pada tanggal 7 Juni 2023.
Selain membatalkan vonis bebas, hakim MA dalam amar putusan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda NTB bantu kursi roda penyandang disabilitas di Lotim
Baca juga: Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan modus janjikan kerja ke Korsel
Hakim menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Mandari. Terhadap Bayu, hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terkait dengan adanya putusan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi kedua terdakwa.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Deddy Supriadi di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya melanjutkan perkara TPPU milik Mandari dan Bayu setelah mendengar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas kedua terdakwa.
"Memang sebelumnya perkara TPPU-nya sempat kami tunda. Akan tetapi, setelah ada putusan MA ini, penanganan kembali kami lanjutkan," kata Deddy.
Baca juga: Mahkamah Agung batalkan vonis bebas terduga bandar sabu-sabu Kota Mataram
Dalam penanganan, pihaknya akan mempelajari kembali berkas penyelidikan TPPU, salah satunya terkait dengan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya transaksi miliaran rupiah dari rekening perbankan milik Mandari. "Itu makanya sekarang kami lanjutkan kembali pendataan aset," ujarnya.
Dalam proses tersebut, pihaknya turut menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. "Dari putusan itu nantinya kami juga akan pelajari. Ada dasar juga yang menguatkan kami untuk menangani TPPU ini," ucap Deddy.
Menurut informasi dari laman resmi milik Mahkamah Agung, perkara yang membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah Agung mendistribusikan informasi tersebut pada tanggal 7 Juni 2023.
Selain membatalkan vonis bebas, hakim MA dalam amar putusan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda NTB bantu kursi roda penyandang disabilitas di Lotim
Baca juga: Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan modus janjikan kerja ke Korsel
Hakim menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Mandari. Terhadap Bayu, hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terkait dengan adanya putusan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi kedua terdakwa.