Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berkoordinasi dengan Inspektorat setempat terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat (APM) tahun 2017 - 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur Isa Ansyori di  Mataram, Rabu, mengatakan koordinasi tersebut menjadi upaya penyidik memperkuat alat bukti dalam hal kerugian negara.

"Itu makanya, kami masih harus koordinasi dengan ahli, kami coba dengan inspektorat. Kalau tidak bisa, kami ke BPKP (Badan Pemeriksaan dan Keuangan Pembangunan)," kata Isa.

Dalam proses penyidikan ini, kata dia, pihak kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 30 saksi yang berasal dari pengurus unit pengelola kegiatan (UPK) dan kelompok usaha.

Dari rangkaian penyidikan pun, Kejari Lombok Timur telah mengindikasikan jumlah tersangka lebih dari satu orang.

"Kemungkinan lebih dari satu orang (tersangka)," ujarnya.

Kejari Lombok Timur menetapkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana APM (DAPM) ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Pengelolaan DAPM ini bersumber dari dana hibah APBN dalam program bantuan layanan masyarakat (BLM) tahun 2009. Program ini pun bergulir di tengah masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan dana dalam bentuk kredit usaha kelompok.

Isa pun mengatakan DAPM ini merupakan transformasi dari program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan pada tahun 2014 yang kini beroperasi menggunakan anggaran dari program BLM.

Pengurus DAPM, kata dia, mengelola kredit usaha untuk masyarakat berdasarkan akta notaris sesuai syarat dari pemerintah pusat. Mereka berada di setiap kecamatan dengan status unit pengelola kegiatan (UPK).

Dari catatan kejaksaan, DAPM di Kabupaten Lombok Timur beroperasi dengan menggunakan sisa anggaran PNPM mandiri perdesaan tahun 2009. Negara tercatat menggelontorkan dana hibah untuk Kabupaten Lombok Timur secara bertahap dengan total akhir pada tahun 2014 sebesar Rp1,5 miliar.

Isa pun meyakinkan dana itu terus berkembang dari keuntungan setoran kredit usaha kelompok masyarakat. Untuk di Kecamatan Suela saja, kata dia, pengurus DAPM kini mengelola dana sedikitnya Rp4 miliar.

Dia mengatakan kejaksaan sudah mendapatkan keterangan yang menguatkan adanya PMH dari pengelolaan DAPM pada proses penyelidikan. Indikasi pidana tersebut berkaitan dengan setoran kredit yang tidak sampai ke UPK tingkat kecamatan.

"Salah satu masalah yang muncul, uang setoran kredit usaha dari kelompok masyarakat yang sudah dititipkan melalui pendamping tidak sampai ke UPK," ujarnya.

Dugaan lain, kata dia, berkaitan dengan pencairan kredit usaha fiktif. Potensi pidana tersebut muncul karena tidak ada jaminan yang harus diberikan penerima kredit kepada pengurus DAPM.

Dengan adanya indikasi tersebut, menurut dia, kejaksaan mencatat adanya potensi kerugian negara sedikitnya Rp1 miliar. Nominal itu muncul untuk periode pengelolaan DAPM per tahun.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024