Medan (ANTARA) - Personel Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua orang laki-laki tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
"Kedua tersangka diringkus petugas, Minggu (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kabupaten Taput," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, dalam keterangan tertulis di Medan, Rabu.
Kedua tersangka yakni AS (28) warga Simpang Tolu, Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan ,Kabupaten Toba dan AP (20) warga Sagak Dao, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Ia menjelaskan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Siborongborong, Kabupaten Taput. Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku dan langsung diciduk.
"Setelah di lakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram, satu telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transportasi membeli dan menjual narkoba," ucapnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain. Saat itu keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian, namun belum bertemu, sudah tertangkap petugas.
Baca juga: Mahkamah Agung batalkan vonis bebas terduga bandar sabu-sabu Kota Mataram
Baca juga: Karyawan BUMN pemakai sabu di tangkap Polres Tebing Tinggi
Ia menambahkan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput. "Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
"Kedua tersangka diringkus petugas, Minggu (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kabupaten Taput," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, dalam keterangan tertulis di Medan, Rabu.
Kedua tersangka yakni AS (28) warga Simpang Tolu, Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan ,Kabupaten Toba dan AP (20) warga Sagak Dao, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Ia menjelaskan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Siborongborong, Kabupaten Taput. Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku dan langsung diciduk.
"Setelah di lakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram, satu telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transportasi membeli dan menjual narkoba," ucapnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain. Saat itu keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian, namun belum bertemu, sudah tertangkap petugas.
Baca juga: Mahkamah Agung batalkan vonis bebas terduga bandar sabu-sabu Kota Mataram
Baca juga: Karyawan BUMN pemakai sabu di tangkap Polres Tebing Tinggi
Ia menambahkan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput. "Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.