Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Opsnal Polsek Narmada, Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku pencuri HP di Kecamatan Narmada inisial S alias Codak, 48 tahun asal Jonggat, Lombok Tengah.
"Pelaku dijerat dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP," kata Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, Jumat.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VI/2023/SPKT/ Polsek Narmada/Polresta Mataram/Polda NTB, pada 23 Juni 2023 atas nama korban Abdur Rahim, 18 tahun, Dusun Tanak Beak Daye, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti ditangan terduga pelaku S berupa 1 ( Satu ) Unit Hadphone Merk Realmi C17, Warna Hijau Daun, dengan Nomor IMEI 1 : 866668044339791, IMEI 2 : 866668044339783," katanya.
Menurutnya kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, dimana saat itu pelapor atau korban berbaring di tempat tidur dalam kamar sambil bermain handphone miliknya.
"Kemudian pelapor mengantuk dan mencarge handphone miliknya serta menaruh di tempat tidur,' terangnya
Selanjutya pelapor atau korban tertidur setelah itu pelapor terbangun akan mengecek jam yang ada di handphone miliknya, namun Handphone tersebut sudah tidak ada/hilang, yang mana pelapor mencari handphone miliknya tersebut namun tidak ditemukan.
Kapolsek menambahkan korban sempat menghubunginya dengan menggunakan Handphone temannya yang bernama saudara Aan namun sudah tidak aktif.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.2.799.000 dan melaporkan ke Polsek Narmada untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kini terduga pelaku S beserta barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
"Pelaku dijerat dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP," kata Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, Jumat.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VI/2023/SPKT/ Polsek Narmada/Polresta Mataram/Polda NTB, pada 23 Juni 2023 atas nama korban Abdur Rahim, 18 tahun, Dusun Tanak Beak Daye, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti ditangan terduga pelaku S berupa 1 ( Satu ) Unit Hadphone Merk Realmi C17, Warna Hijau Daun, dengan Nomor IMEI 1 : 866668044339791, IMEI 2 : 866668044339783," katanya.
Menurutnya kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, dimana saat itu pelapor atau korban berbaring di tempat tidur dalam kamar sambil bermain handphone miliknya.
"Kemudian pelapor mengantuk dan mencarge handphone miliknya serta menaruh di tempat tidur,' terangnya
Selanjutya pelapor atau korban tertidur setelah itu pelapor terbangun akan mengecek jam yang ada di handphone miliknya, namun Handphone tersebut sudah tidak ada/hilang, yang mana pelapor mencari handphone miliknya tersebut namun tidak ditemukan.
Kapolsek menambahkan korban sempat menghubunginya dengan menggunakan Handphone temannya yang bernama saudara Aan namun sudah tidak aktif.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.2.799.000 dan melaporkan ke Polsek Narmada untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kini terduga pelaku S beserta barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.