Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polsek Cibeureum Resor Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial SI (22) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi ini ditangkap pada Kamis, (22/6) malam saat sedang nongkrong di pinggir jalan Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum," kata Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji di Sukabumi, Minggu.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, penangkapan ini berawal saat petugas Unit Patroli Polsek Cibeureum melakukan patroli di kawasan Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi, kemudian mencurigai sekumpulan pemuda yang tengah asyik nongkrong.

Antisipasi terjadinya aksi kejahatan jalan, petugas kemudian menghampiri sekumpulan pemuda tersebut untuk memberikan imbauan. Personel Polsek Cibeureum mencurigai gerak-gerik dari SI yang seakan khawatir dan merasa ketakutan.

Atas dasar kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap empat pemuda yang tengah nongkrong itu dan berhasil menemukan sebilah clurit yang disembunyikan SI di balik bajunya.

Adanya temuan senjata tajam ini, polisi langsung membawa empat pemuda itu ke Mapolsek Cibeureum untuk dimintai keterangan, akhirnya satu dari empat pemuda itu yakni SI terbukti sebagai pemilik senjata tajam itu dan selanjutnya tersangka dimasukkan ke sel tahanan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Tindakan tegas yang dilakukan personel kami ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam memelihara kamtibmas tetap konduaif serta mengantisipasi terjadinya kasus kriminalitas seperti tawuran, penganiayaan, pembegalan dan lain sebagainya," katanya.

Suwaji mengatakan hingga saat ini penyidik masih meminta keterangan dari tersangka, apakah yang bersangkutan merupakan anggota geng motor atau lainnya. Selain itu, keterangan SI kepada penyidik menyebutkan, bahwa dirinya membawa clurit itu dengan alasan untuk berjaga-jaga. 

Baca juga: Mahasiswa membawa sajam saat unjuk rasa jadi anak asuh Kapolresta Mataram
Baca juga: Bawa panah sampai belati, dua kelompok remaja diamankan

SI terancam menjalani hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam yang digunakan bukan peruntukan.

 

Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024