Ketua INACA sebut "Private jet" adalah penggunaan pribadi
Jumat, 30 Juni 2023 20:34 WIB
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraadmadja. ANTARA/Ahmad Wijaya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraadmadja menjelaskan bahwa pesawat pribadi atau private jet adalah penggunaan pribadi yang biasa digunakan untuk korporasi.
Terkait lokasi parkirnya, menurut dia, hal itu diserahkan kepada pemilik pesawat dan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan dunia internasional umumnya.
"Para operator penerbangan pada prinsipnya sudah memenuhi aturan Kementerian Perhubungan dan internasional. Dan, hak bagi pesawat pribadi yang ingin menggunakan registrasi asing," kata Denon dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Jika nantinya pesawat tersebut disewa, katanya, maka diperbolehkan asal memenuhi aturan yang ada dan tidak dikomersialkan. Terkait azas cabotage, Denon juga mengatakan bahwa pesawat pribadi ini tidak melindungi pesawat dalam negeri yang beroperasi untuk rute domestik, sebab ini merupakan kepemilikan pribadi.
Baca juga: Menjaring 1,4 miliar perjalanan wisatawan nusantara
Baca juga: Inaca-Airbus latih awak pesawat guna cegah kondisi membingungkan
"Namun, jika itu merupakan maskapai asing atau maskapai komersial yang beroperasi di Indonesia, hal tersebut dapat dikategorikan melanggar azas cabotage," katanya.
Terkait lokasi parkirnya, menurut dia, hal itu diserahkan kepada pemilik pesawat dan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan dunia internasional umumnya.
"Para operator penerbangan pada prinsipnya sudah memenuhi aturan Kementerian Perhubungan dan internasional. Dan, hak bagi pesawat pribadi yang ingin menggunakan registrasi asing," kata Denon dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Jika nantinya pesawat tersebut disewa, katanya, maka diperbolehkan asal memenuhi aturan yang ada dan tidak dikomersialkan. Terkait azas cabotage, Denon juga mengatakan bahwa pesawat pribadi ini tidak melindungi pesawat dalam negeri yang beroperasi untuk rute domestik, sebab ini merupakan kepemilikan pribadi.
Baca juga: Menjaring 1,4 miliar perjalanan wisatawan nusantara
Baca juga: Inaca-Airbus latih awak pesawat guna cegah kondisi membingungkan
"Namun, jika itu merupakan maskapai asing atau maskapai komersial yang beroperasi di Indonesia, hal tersebut dapat dikategorikan melanggar azas cabotage," katanya.
Pewarta : Ahmad Wijaya
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri Haji Irfan Yusuf soroti dampak gejolak Timteng pada biaya avtur pesawat
08 April 2026 5:41 WIB
Delay hampir 5 jam, Penumpang Super Air Jet terima kompensasi Rp300 ribu, Maskapai minta maaf
13 February 2026 21:08 WIB