Tangerang (ANTARA) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, kembali memanggil Kepala Desa Malangnengah atas temuan penyelewengan alokasi Dana Desa tahun 2022 untuk diminta pengembalian kerugian negara tersebut.
"Tentu kita (Inspektorat) akan kembali memanggil (aparat Desa Malangnengah) untuk meminta pertanggungjawabannya sebagai penyelesaian masalah," ucap Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tangerang Suryanto di Tangerang, Jumat. Sejauh ini, kata dia, dari total temuan dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp600 juta lebih tersebut, belum sepenuhnya dikembalikan. Padahal, kata dia, sudah melewati masa waktu yang diberikan yaitu 60 hari.
Pihaknya mengingatkan aparatur Desa Malangnegah untuk segera menyelesaikan pengembalian kerugian negara itu. Jika tidak, masalah tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum. "Sekarang memang sudah melewati masa tenggak waktu. Dan nanti kita akan serahkan ke pimpinan," katanya.
Sebelumnya Inspektorat Pemkab Tangerang telah menemukan penyelewengan alokasi Dana Desa tahun 2022 di Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, sekitar Rp600 juta. Penemuan itu merupakan hasil audit yang dilakukannya sejak Maret dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada April 2023. "Untuk Desa Malangnengah memang ada kasus terkait penggunaan Dana Desa," ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini.
Baca juga: Hasil skrining 20 ribu warga Kota Tangerang alami obesitas
Baca juga: Indeks kerawanan pemilu di Tangerang terendah
Atas temuan itu pihaknya sudah menyampaikan ke pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa setempat agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian kerugian negara. "Sekarang sedang proses tindak lanjut untuk penyelesaian," tuturnya. Dari total temuan sekitar Rp600 juta tersebut, jumlah pengembalian Dana Desa dari aparatur itu baru mencapai sekitar Rp79 juta, dengan uang pengembalian yang tersisa saat ini tinggal sekitar Rp521 juta.
"Tentu kita (Inspektorat) akan kembali memanggil (aparat Desa Malangnengah) untuk meminta pertanggungjawabannya sebagai penyelesaian masalah," ucap Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tangerang Suryanto di Tangerang, Jumat. Sejauh ini, kata dia, dari total temuan dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp600 juta lebih tersebut, belum sepenuhnya dikembalikan. Padahal, kata dia, sudah melewati masa waktu yang diberikan yaitu 60 hari.
Pihaknya mengingatkan aparatur Desa Malangnegah untuk segera menyelesaikan pengembalian kerugian negara itu. Jika tidak, masalah tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum. "Sekarang memang sudah melewati masa tenggak waktu. Dan nanti kita akan serahkan ke pimpinan," katanya.
Sebelumnya Inspektorat Pemkab Tangerang telah menemukan penyelewengan alokasi Dana Desa tahun 2022 di Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, sekitar Rp600 juta. Penemuan itu merupakan hasil audit yang dilakukannya sejak Maret dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada April 2023. "Untuk Desa Malangnengah memang ada kasus terkait penggunaan Dana Desa," ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini.
Baca juga: Hasil skrining 20 ribu warga Kota Tangerang alami obesitas
Baca juga: Indeks kerawanan pemilu di Tangerang terendah
Atas temuan itu pihaknya sudah menyampaikan ke pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa setempat agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian kerugian negara. "Sekarang sedang proses tindak lanjut untuk penyelesaian," tuturnya. Dari total temuan sekitar Rp600 juta tersebut, jumlah pengembalian Dana Desa dari aparatur itu baru mencapai sekitar Rp79 juta, dengan uang pengembalian yang tersisa saat ini tinggal sekitar Rp521 juta.