Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB) membekukan rekening perbankan milik terpidana kasus pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Mataram bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Jumat, menjelaskan pembekuan rekening tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba milik kedua terpidana.
"Jadi, pembekuan rekening ini sudah kami ajukan ke pihak bank," kata Deddy.
Tindak lanjut dari pembekuan rekening tersebut, jelas dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti bersama PPATK akan ditelusuri mana transaksi yang berkaitan dengan bisnis narkoba," ujar dia.
Selain melakukan pembekuan rekening, Deddy mengatakan bahwa pihaknya turut melakukan pendataan terhadap aset berharga milik kedua terpidana.
"Sejauh ini, baru kendaraan miliknya yang bisa kami data. Untuk yang lain, masih dalam proses," ucapnya.
Dalam penanganan kasus TPPU dari bisnis narkoba milik kedua terpidana ini Deddy meyakinkan bahwa pihaknya mengedepankan sikap profesional sesuai prosedur hukum.
"Yang jelas, tidak ada tebang pilih dalam kasus ini, kasusnya kami tangani dengan profesional," ujarnya.
Polda NTB sebelumnya sempat menunda pengusutan TPPU Mandari bersama suaminya menyusul putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan keduanya bebas dari seluruh dakwaan jaksa.
Namun, putusan bebas itu mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan data dari laman resmi situs web milik Mahkamah Agung, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu.
Putusan kasasi tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah Agung mendistribusikan informasi putusan pada 7 Juni 2023.
Selain membatalkan vonis bebas, Hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Mandari.
Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Polda NTB kembali melanjutkan proses hukum TPPU kedua terpidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Jumat, menjelaskan pembekuan rekening tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba milik kedua terpidana.
"Jadi, pembekuan rekening ini sudah kami ajukan ke pihak bank," kata Deddy.
Tindak lanjut dari pembekuan rekening tersebut, jelas dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti bersama PPATK akan ditelusuri mana transaksi yang berkaitan dengan bisnis narkoba," ujar dia.
Selain melakukan pembekuan rekening, Deddy mengatakan bahwa pihaknya turut melakukan pendataan terhadap aset berharga milik kedua terpidana.
"Sejauh ini, baru kendaraan miliknya yang bisa kami data. Untuk yang lain, masih dalam proses," ucapnya.
Dalam penanganan kasus TPPU dari bisnis narkoba milik kedua terpidana ini Deddy meyakinkan bahwa pihaknya mengedepankan sikap profesional sesuai prosedur hukum.
"Yang jelas, tidak ada tebang pilih dalam kasus ini, kasusnya kami tangani dengan profesional," ujarnya.
Polda NTB sebelumnya sempat menunda pengusutan TPPU Mandari bersama suaminya menyusul putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan keduanya bebas dari seluruh dakwaan jaksa.
Namun, putusan bebas itu mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan data dari laman resmi situs web milik Mahkamah Agung, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu.
Putusan kasasi tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah Agung mendistribusikan informasi putusan pada 7 Juni 2023.
Selain membatalkan vonis bebas, Hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Mandari.
Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Polda NTB kembali melanjutkan proses hukum TPPU kedua terpidana.