Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menggencarkan sosialisasi lintasan baru dalam ujian praktik bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) C untuk pengendara roda dua.
"Sosialisasi kami lakukan melalui media sosial maupun secara langsung ke masyarakat dengan melibatkan peran bhabinkamtibmas," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Jufrin melalui sambungan telepon di Mataram, Senin.
Dia pun mengatakan bahwa masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan SIM tipe C, khusus untuk pengendara roda dua, tidak perlu khawatir dengan adanya lintasan baru ini.
"Sebelum melakukan ujian praktik, dari petugas juga nanti akan mengenalkan lintas yang baru ini kepada para peserta uji. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan aturan baru ini," ujarnya.
Ujian praktik SIM tipe C ini dikatakan Jufrin mulai diterapkan pada hari Senin (7/8). Penerapannya merujuk pada keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dengan nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Dia mengatakan lintasan untuk ujian praktik mengemudi kendaraan roda dua ini seperti jalur sirkuit. Lintasan berbentuk angka 8 dan uji slalom yang ada pada sistem uji praktek sebelumnya telah ditiadakan.
Polres Bima Kota menyiapkan lokasi ujian praktik mengemudi kendaraan roda dua dengan lintasan baru ini di lapangan belakang Polres Bima Kota.
"Jadi, bagi siapa saja pengendara yang ingin membuat SIM, silakan bisa datang langsung ke Mako Polres Bima Kota, nanti akan ada petugas yang memberi penjelasan dan panduan," ucap dia.
"Sosialisasi kami lakukan melalui media sosial maupun secara langsung ke masyarakat dengan melibatkan peran bhabinkamtibmas," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Jufrin melalui sambungan telepon di Mataram, Senin.
Dia pun mengatakan bahwa masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan SIM tipe C, khusus untuk pengendara roda dua, tidak perlu khawatir dengan adanya lintasan baru ini.
"Sebelum melakukan ujian praktik, dari petugas juga nanti akan mengenalkan lintas yang baru ini kepada para peserta uji. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan aturan baru ini," ujarnya.
Ujian praktik SIM tipe C ini dikatakan Jufrin mulai diterapkan pada hari Senin (7/8). Penerapannya merujuk pada keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dengan nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Dia mengatakan lintasan untuk ujian praktik mengemudi kendaraan roda dua ini seperti jalur sirkuit. Lintasan berbentuk angka 8 dan uji slalom yang ada pada sistem uji praktek sebelumnya telah ditiadakan.
Polres Bima Kota menyiapkan lokasi ujian praktik mengemudi kendaraan roda dua dengan lintasan baru ini di lapangan belakang Polres Bima Kota.
"Jadi, bagi siapa saja pengendara yang ingin membuat SIM, silakan bisa datang langsung ke Mako Polres Bima Kota, nanti akan ada petugas yang memberi penjelasan dan panduan," ucap dia.