"Jika tidak mendapatkan C Pemberitahuan sampai hari H tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari di Jakarta, Senin.
Baca juga: Wamendagri: 1,5 juta pemilu pemula belum perekaman KTP
Formulir ini sudah didistribusikan pada para pemilih sejak 23 November 2024 oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"(Formulir) C Pemberitahuan itu waktu distribusinya dari 23 sampai 26 November. Diimbau pada masyarakat yang belum menerima C Pemberitahuan bisa menanyakan pada petugas KPPS setempat atau RT/RW setempat," kata Astri.
KPU DKI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih. Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.
Baca juga: Gen Z dan milenial dominasi DPS Pilkada 2024
Dari jumlah pemilih tersebut, DPT terbanyak terdapat di Jakarta Timur dengan total 2.374.828, diikuti Jakarta Barat sebanyak 1.909.774. Lalu Jakarta Selatan (1.748.961), Jakarta Utara (1.345.815), Jakarta Pusat (813.721) dan Kepulauan Seribu (20.908).
Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Baca juga: KPU Mataram koreksi 302 pemilih pada DPT Pilkada 2024
Baca juga: DPT pilkada serentak 2024 di NTB capai 3,964 juta